SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kota Serang masih memprihatinkan, dengan angka yang tercatat di bawah 50 persen. Kondisi ini mendorong Pemerintah Kota Serang untuk memperkuat upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar meningkatkan kesadaran akan kewajiban membayar pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W Hari Pamungkas, menekankan bahwa rendahnya kepatuhan ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah.
“Tentu ini menjadi PR bagi kami di Bapenda, serta camat dan lurah, untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, khususnya PBB P2,” ujar Hari, Senin (21/10).
Hari mengidentifikasi sejumlah alasan yang memengaruhi rendahnya tingkat kepatuhan, terutama terkait kondisi ekonomi masyarakat yang tidak mengalami peningkatan.
“Jika kondisi ekonomi masyarakat masih stagnan atau tidak mengalami peningkatan, hal itu akan memengaruhi kemampuan mereka dalam membayar pajak. Selain itu, kondisi sosial wajib pajak mungkin sedang tidak stabil,” jelasnya.
Selain faktor ekonomi, Hari juga menyoroti kurangnya sosialisasi dari pihak kelurahan dan kecamatan mengenai kemudahan pembayaran pajak secara daring, serta rendahnya pemahaman masyarakat mengenai konsep pajak.
“Jika pendidikan mereka belum memahami pajak, khususnya PBB atau pajak lainnya, bagaimana mereka mau membayar jika konsep pajaknya saja tidak mereka pahami,” kata Hari.
Pemerintah Kota Serang berkomitmen untuk memperbaiki strategi sosialisasi dan edukasi agar tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak bisa meningkat secara signifikan.
Editor : Merwanda











