TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel mengklarifikasi adanya temuan 94 calon
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terafiliasi sebahgai anggota partai politik (parpol) dan masuk ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Anggota KPU Tangsel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Heni Lestari memastikan, 94 calon KPPS yang namanya terdaftar dalam Sipol telah dicatut.
“Itu kan namanya tercatut, dan mereka mengurus klasifikasi bahwa benar tercatut,” ujar Heni, Rabu 23 Oktober 2024.
Menurut Heni, 94 calon KPPS telah membuat surat pernyataan diatas materai terkait pencatutan nama mereka. “Mereka sudah membuat surat pernyataan di atas materi sesuai dengan aturan yg berlaku. Jika tercatut maka harus membuat surat pernyataan, sesuai Peraturan KPU,” jelasnya.
Heni menambahkan, usai melampirkan surat pernyataan di atas materai, 94 nama calon KPPS sudah tidak lagi terdaftar di Sipol.
“Setelah mereka menempuh klarifikasi ke KPU Tangsel, saat ini nama mereka sudah tidak terdaftar di Sipol,” ujarnya.
Heni mengatakan, saat ini proses rekrutmen KPPD sudah memasuki tahapan pengumuman seleksi calon, namun belum penetapan. “Penetapan dan pelantikannya di tanggal 7 November 2024, dan 94 calon KPPS namanya tercatut lolos ke tahap berikutnya,” ungkapnya.
Heni membenarkan ada satu orang calon KPPS di wikayah Pondok Aren yang terbukti menjadi anggota parpol sudah didiskuakifikasi serta 3 orang calon KPPS tidakcmemenuhi syarat batas usia sudah didiskualifikasi.
“Langsung kami ganti begitu ada masukan dan tanggapan masyarakat. Jadi kami membuka masukan dan tanggapan masyarakat kalau punya bukti terafiliasi silakan laporkan,” tandasnya.
Editor: Bayu Mulyana