SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 1.164 bidang aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang belum memiliki sertifikat. Kondisi tersebut membuat aset tersebut rawan digugat.
Oleh karena itu, saat ini BPKAD Kabupaten Serang terus mempercepat upaya sertifikasi aset dalam rangka menyelamatkan aset negara agar terhindar dari gugatan. Bahkan sertifikasi aset ditargetkan rampung pada tahun 2028.
Kasubbid Pengamanan Aset pada BPKAD Kabupaten Serang Erwin Setiawan mengatakan, ada 1.692 aset tanah Pemkab Serang seluas kurang lebih 1.275 hektare memiliki nilai kurang lebih Rp1,1 Triliun. Dari jumlah tersebut, ada 528 tanah yang sudah tersertifikasi, sedangkan sisanya ada 1.164 aset tanah yang belum tersertifikasi.
“Dari jumlah yang belum tersertifikasi, kurang lebih luas tanahnya ada 230 hektare, nilainya Rp190 miliar, kalau dipresentasikan aset tanah yang sudah tersertifikasi 31 persen, sisanya 69 persen belum tersertifikasi,” katanya, Jumat 25 Oktober 2024.
Erwin mengatakan, pada tahun ini ada 401 bidang aset yang sedang diupayakan untuk dilakukan sertifikasi aset. Dari jumlah tersebut, sekitar 90 persen merupakan aset gedung sekolah.
“Dominasi oleh aset-aset sekolah. Sengaja kita prioritaskan sekolah-sekolah agar nantinya tidak ada gugatan-gugatan yang mengganggu proses belajar mengajar dan mengganggu mental siswa. Memang ini juga amanat dari ibu bupati untuk memprioritaskan bangunan sekolah,” ujarnya.
Erwin mengatakan, ada sebanyak 836 bidang tanah sekolah yang ada di Kabupaten Serang. Dari jumlah tersebut, hanya 97 bidang yang belum diajukan permohonan untuk sertifikasi karena ada kendala. “364 bidang sudah sertifikat, 375 bidang sedang proses sertifikat, 97 bidang belum proses,” ujarnya.
Erwin mengungkapkan dari 1.164 lahan yang belum bersertifikat, mayoritas tanah jalan dan PSU. “152 proses permohonan hak di BPN, 143 proses peta bidang di BPN, 729 belum proses yaitu bidang PSU dan bidang tanah jalan, serta 140 bidang overlap atau tumpang tindih peta,” ujarnya.
Erwin mengaku, tidak mengetahui berapa lama sertifikasi di BPN Serang bisa selesai, karena dari pengalaman sebelumnya proses itu bisa memakan waktu hingga dua sampai sembilan bulan.
“Kami tidak tahu kapan sertifikasi itu selesai, yang jelas ketika kami sudah menyerahkan dokumen ke BPN Serang, dan tidak ada kekurangan atau perbaikan yang harus dilakukan, tinggal tugas BPN Serang mengeluarkan sertifikatnya,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda