LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak mencatat masih ada ribuan honorer yang berpotensi tak diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Apalagi, kuota PPPK tahun ini hanya 550 orang, sedangkan jumlah honorer mencapai 3.080 orang.
Ketua Forum Honorer Lebak Regar menyatakan, aturan tersebut membuat para honorer semakin tertindas karena bukan kesejahteraan yang diberikan malah beban.
“Jumlah formasi yang dibuka di Lebak sangat sedikit hanya sekitar 550 orang, sedangkan jumlah honorer 3.500 orang,” katanya kepada Radar Banten, Minggu 27 Oktober 2024.
Dia berharap, formasi PPPK dibuka lebih banyak karena masih ada ribuan honorer yang berjuang untuk dapat memiliki gaji yang layak.
“Semoga ada jalan terbaik untuk semua honorer yang ada dan pada dasarnya mengabdi untuk negri ini,” tandasnya.
Diketahui Pemkab Lebak membuka formasi PPPK yang didominasi formasi teknis 309 orang, formasi guru 131 orang, dan formasi tenaga kesehata (nakes) 110 orang.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan Pemberitaan dan Informasi pada BKPSDM Lebak, Iqbaludin, menyampaikan, Pemkab Lebak tahun ini hanya mendapatkan kuota 550 formasi PPPK. Kuota tersebut sudah disesuaikan dengan anggaran dan kemampuan pemerintah untuk menggaji PPPK yang ditentukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Jadi kuota tersebut sudah ditentukan dari BKN dan Mendagri. Tahun ini dari total 550 formasi dibagi dua sesi seleksi. Tahap 1 pada September 2024 dan tahap 2 Desember 2024,” kata Iqbal.
Menurutnya, seleksi PPPK tahap 1 khusus untuk honorer prioritas yang mengabdi sudah puluhan tahun. Honorer tersebut yang kemudian akan diprioritaskan untuk menjadi PPPK.
Jadi tahap 1 bagi yang prioritas, karena kita ketahui masih ada ribuan honorer. Sehingga langkah kita membuka seleksi bagi mereka yang diprioritaskan,” terangnya.
Ikbal menyampaikan, sejumlah pelamar yang sudah lolos akan mengikuti tes CAT yang akan ditentukan BKN. Menurutnya untuk lokasi tes dilaksanakan di Kota Serang.
“Untuk tes seleksi kompetensi, tapi sebelum seleksi kompetensi dasar kan sekarang lagi dilakukan verifikasi berkas, karena tahapannya kan ada tahapan seleksi administrasi. Kita cek dulu antara kualifikasi pendidikan, kemudian persyaratan-persyaratan lainnya, seperti surat keterangan bekerja dari Kepala OPD,” tandasnya.
Editor: Mastur Huda