SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pejabat Pemprov Banten diduga bertemu dengan pihak swasta sebelum lelang proyek berlangsung, membahas detail proyek. Informasi ini disampaikan Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Heryanti Hasan, Kamis (31/10).
Menurut Heryanti, Yan Junjung, Kepala Bidang (Kabid) Pesisir DKP Provinsi Banten, bertemu dengan Parjianto, seorang pengusaha swasta. “Parjianto menemui saksi Yan Junjung selaku Kabid Pesisir pada DKP Provinsi Banten,” ucapnya dalam putusan terhadap terdakwa Asep Saepurohman.
Asep, ASN di UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan, didakwa menerima suap terkait proyek pemecah ombak Cituis senilai Rp 3,7 miliar. Ia memperkenalkan Parjianto kepada Yan Junjung pada Februari 2023 di ruang kerja Yan, dengan agenda pembahasan proyek.
Hakim menyebut, setelah pertemuan awal itu, Parjianto kembali bertemu Yan Junjung di sebuah hotel untuk menyiapkan dokumen lelang. Parjianto menggunakan CV Kakang Prabu, perusahaan yang ia pinjam dari komisarisnya, Kevin Irawan.
Pada proses lelang, CV Kakang Prabu keluar sebagai pemenang di antara lima perusahaan peserta. “Lima perusahaan mendaftar,” jelas Heryanti.
Asep diketahui menerima transfer Rp 407 juta dari Parjianto dalam 11 kali transaksi sebelum lelang. “Penerimaan uang sebelum tender,” ungkapnya, menambahkan bahwa uang tersebut berkaitan dengan kewenangan terdakwa.
Editor : Merwanda