SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemohon SIM kini diharuskan memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif atau terdaftar dalam JKN sebagai syarat tambahan penerbitan SIM. Kebijakan ini sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024 dan Perpol Nomor 2 Tahun 2023.
Menurut Kasi SIM Ditlantas Polda Banten, AKP Made Hendra Kusumanata, syarat tambahan BPJS aktif masih dalam tahap sosialisasi. Pemohon yang belum memiliki BPJS aktif masih dilayani sementara, tetapi diimbau segera memenuhi persyaratan ini karena akan diterapkan penuh.
“Untuk sementara masih bisa (pemohon tanpa BPJS aktif-red) karena situasi saat ini. Saat ini masih disosialisasikan,” ujar Made, Jumat (1/11).
Polda Banten juga mengantisipasi kendala di lapangan dengan berkonsultasi ke Korlantas Polri. “Kalau ada masalah kita sampaikan, namanya juga tahap sosialisasi,” lanjutnya.
Sosialisasi dilakukan melalui media sosial, lokasi pelayanan, tempat umum, hingga radio. Namun, batas waktu masa sosialisasi belum pasti dan menunggu instruksi pimpinan.
Kasatlantas Polresta Serang Kota, AKP Bevan Raga Utama, mengonfirmasi bahwa syarat BPJS aktif masih uji coba. Jika pemohon tidak memiliki BPJS, petugas siap membantu pendaftaran langsung di layanan SIM.
“Apabila belum punya, kami arahkan langsung ke orang BPJS yang standby di satpas,” tutur Bevan, didampingi Ipda Karla, Kasi SIM Polresta Serang Kota.
Editor : Merwanda