LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Berdasarkan aturan Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024, kini kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib dalam pembuatan SIM. Dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, disebutkan bahwa pemohon SIM harus melampirkan bukti kepesertaan BPJS aktif.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak menyatakan, aturan ini mulai berlaku per 1 November 2024 di wilayah hukum Polres Lebak. “Terkait hal itu, sementara masih tahap sosialisasi berlaku mulai tanggal 1 November ini menindaklanjuti Impress Nomor 1 Tahun 2022 tentang jaminan kesehatan nasional. Di impress tersebut menyebutkan bahwa nantinya pemohon SIM, STNK maupun SKCK diharapkan ke depannya memiliki BPJS,” ujar Iptu Burhanudin Surya, Kanit Regiden Satlantas Polres Lebak, Jumat, 1 November 2024.
Menurut Burhanudin, tujuan persyaratan ini adalah untuk menjamin kesehatan masyarakat yang berpotensi mengalami kecelakaan saat berkendara. “Harapannya sendiri kan BPJS nanti diharapkan dapat meng-cover banyak buat masyarakat terkait klaim kesehatan maupun lain-lain,” ucapnya.
Saat ini, aturan ini masih dalam tahap sosialisasi, mengingat banyak warga yang masih terkejut dengan ketentuan baru ini. “Per hari ini masih sosialisasi dari BPJS yang membantu mengarahkan ke masyarakat. Untuk tanggapan warga sendiri, sebagian masyarakat sudah memiliki BPJS,” tuturnya.
Burhanudin juga menambahkan bahwa bagi warga yang belum memiliki BPJS, petugas akan membantu mengarahkan proses pendaftaran. “Harapannya ke depannya mungkin masyarakat dapat membuat BPJS sesuai instruksi Presiden,” tandasnya.
Editor :Merwanda