SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menuai sorotan usai mencetak formulir C hasil plano Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang dua kali lipat dari kebutuhan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun menyatakan bahwa KPU Kota Serang melakukan pelanggaran administrasi terkait kejadian ini.
Koordinator Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Banten, Ahmad Suja’i, menyebut kelebihan cetak ini sebagai “human error” atau kekeliruan pejabat dalam menentukan jumlah formulir yang dipesan. “Kelebihan itu bagian dari pada human error atau kekeliruan pejabat pembuat komitmen dalam melakukan pemesanan jumlah C Hasil,” katanya, Jumat, 1 November 2024.
Ahmad menjelaskan, menurut Peraturan KPU (PKPU), kelebihan formulir ini tidak boleh dimusnahkan, melainkan disimpan di tempat aman untuk mencegah penyalahgunaan. “Kecuali surat suara, kalau surat suara itu jumlahnya lebih maka harus segera dimusnahkan. Kalau logistik lain seperti C hasil ini hanya perlu disimpan dan tidak digunakan,” ujarnya.
Ia memastikan formulir yang berlebih tidak akan disalahgunakan dan telah meminta KPU Kota Serang untuk menyimpannya dengan aman, baik di gudang KPU Kota atau di KPU Banten. “Insyaallah dapat pastikan tidak akan disalahgunakan,” tambahnya.
Ahmad menegaskan bahwa kelebihan ini murni kesalahan teknis tanpa unsur kesengajaan. “Terlalu berlebihan jika kekeliruan ini disebut kesengajaan bahwa hal ini sudah direncanakan. Kami tegaskan jika semua proses pelaksanaan Pilkada ini dilakukan secara terbuka, seluruh calon diberikan hak yang setara dan adil,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa proses logistik Pilkada ini diawasi ketat oleh Bawaslu, TNI, dan Polri.
Editor : Merwanda