PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBDPK) Kabupaten Pandeglang, mengimbau masyarakat agar mewaspadai kemungkinan terjadinya bencana alam angin kencang yang sering terjadi memasuki musim hujan pada November 2024.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBDPK) Pandeglang, Riza Ahmad Kurniawan mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap cuaca ekstrem yang kini mulai terjadi. Cuaca tersebut ditandai dengan perubahan mendadak dari panas terik menjadi hujan deras disertai angin kencang.
“Kami terus mengimbau masyarakat agar tetap waspada, khususnya terkait dengan pohon-pohon di sekitar. Tindakan antisipasi, seperti pemangkasan pohon, memang perlu dilakukan, tetapi BPBDPK hanya bertanggung jawab menangani pohon yang sudah tumbang, misalnya yang menimpa rumah warga atau menghalangi akses jalan,” ungkapnya, Senin 4 November 2024.
Riza menjelaskan, BPBDPK siap melakukan penanganan darurat untuk pohon yang tumbang dan membahayakan warga, termasuk pohon yang menutupi akses jalan atau menimpa rumah. Namun, untuk penanganan pohon-pohon yang masih berdiri dan berisiko tumbang, pihaknya harus berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Kami di BPBD juga terus meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap risiko yang mungkin terjadi akibat angin kencang. Misalnya, jika terjadi pohon tumbang, masyarakat harus mengetahui langkah-langkah yang perlu diambil setelah kejadian,” jelasnya.
Ia menyampaikan pohon-pohon yang dianggap membahayakan atau rawan tumbang sebaiknya segera dipangkas. Langkah ini penting untuk mencegah potensi bahaya, terutama di tengah cuaca ekstrem yang sedang terjadi.
“Pohon yang berisiko memang seharusnya ditebang atau dipangkas. Namun, BPBD tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukannya. Kami hanya menangani pohon yang sudah tumbang dan menyebabkan keadaan darurat,” ucapnya.
BPBDPK Pandeglang berencana berkoordinasi dengan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), untuk menangani pohon-pohon yang masih berdiri tetapi berpotensi tumbang.
“Kalau untuk pemangkasan pohon tegak, itu kewenangan DLH dan PUPR. Kami di BPBD hanya menangani dampak setelah pohon tumbang,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada menghadapi cuaca ekstrem. Jika terjadi keadaan darurat, warga diharapkan segera menghubungi BPBD-PK Pandeglang untuk mendapatkan bantuan.
Editor: Agus Priwandono











