SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah mengembangkan inisiatif untuk memaksimalkan Pajak Labuh Jangkar sebagai salah satu sumber baru untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pajak ini, yang akan diterapkan di wilayah perairan Banten, diyakini memiliki potensi besar, khususnya di pelabuhan muat barang seperti PT Krakatau Bandar Samudera (KBS), Pelabuhan Merak, dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).
Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo, menjelaskan bahwa pajak ini sangat layak untuk dioptimalkan karena wilayah perairan di Banten, mulai dari kawasan pantai hingga 12 mil laut, adalah kewenangan Pemprov Banten sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014.
“Pajak Labuh Jangkar ini sangat potensial, dan kami akan memastikan pengelolaannya sesuai dengan aturan yang ada. Potensinya bisa mencapai Rp 200 miliar,” ungkap Budi, Senin, 4 November 2024.
Budi menambahkan bahwa rencana penerapan pajak ini sudah ada sejak tahun 2022, namun mengalami revisi pada target pendapatan yang diperkirakan. “Target yang sempat kami pasang di APBD 2022 adalah Rp 200 miliar, namun masih perlu kajian ulang untuk memperbaiki regulasi dan teknis pelaksanaannya,” jelas Budi.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Deni Hermawan, mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan kajian lebih mendalam mengenai pajak labuh jangkar, termasuk melakukan studi banding ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang telah terlebih dahulu menerapkan aturan serupa.
“Kami akan optimalisasikan potensi pendapatan daerah, termasuk pajak labuh jangkar ini. Kami juga akan mengkaji terlebih dahulu mengenai teknisnya, dan untuk itu kami akan studi banding ke Kepri,” ujar Deni.
Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD Banten, mendukung pembangunan daerah, serta memperkuat sektor maritim di provinsi tersebut.
Editor : Merwanda