SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Berkas perkara Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang Muhamad Maulidin Anwar dikembalikan jaksa peneliti Kejati Banten ke penyidik Subdit 1 Kamneg Dirreskrimum Polda Banten.
Berkas perkara tersebut dikembalikan karena penyidik dianggap belum memenuhi petunjuk yang diberikan jaksa peneliti.
“Berkasnya sudah dikembalikan pada tanggal 5 November 2024 (kemarin). Penyidik belum melengkapi petunjuk jaksa peneliti sehingga berkas perkaranya dikembalikan,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Rabu 6 November 2024.
Rangga menegaskan, penyidik tidak diberikan petunjuk baru dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu tersebut. “Masih petunjuk yang lama, enggak ada tambahan,” ucapnya.
Direktur Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan mengatakan, petunjuk yang diminta jaksa peneliti tersebut terkait uji labkrim terhadap rekaman video yang dijadikan barang bukti.
Pemeriksaan uji labkrim tersebut memerlukan waktu yang tak singkat dan paling cepat selama tujuh hari. Sedangkan, penanganan perkara tersebut harus selesai selama 14 hari di tingkat penyidikan. “Labkrim itu paling cepat seminggu, waktunya sudah mepet,” ujarnya, Senin 4 November 2024.
Labkrim tersebut bisa tidak dilakukan penyidik. Asalkan kata Dian, penyidik berhasil mendapatkan video asli atau rekaman pertama. “Kita minta pelapor untuk mencari video yang pertama direkam, kalau enggak ada kita harus labkrim,” ucap alumnus Akpol 1999 ini.
Dian juga mengungkapkan, dalam petunjuknya, jaksa juga menginginkan agar penyidik melengkapi berkas perkara dengan meminta keterangan ahli yang menyatakan bahwa video tersangka telah mengarahkan ke dukungan ke salah satu pasangan calon. “Ahli juga diminta,” kata mantan mantan Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) ini.
Dian menerangkan, jika penanganan perkara ini tidak selesai selama 14 hari pada tahap penyidikan, maka berkasnya tidak dapat dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kalau enggak selesai 14 hari ya selesai penyidikannya (dihentikan-red),” tutur pamen Polri ini.
Editor: Abdul Rozak