SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Lembaga Ombudsman RI menegaskan jika adanya maladministrasi pada pelayanan publik merugikan masyarakat.
Ombudsman sendiri mencatat ada 1.798 laporan dugaan maladministrasi dari 3.501 keluhan masyarakat di wilayah Provinsi Banten.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi mengatakan, ssatu unsur Maladministrasi adalah adanya kerugian masyarakat, baik sifatnya materiil maupun immateriil.
Sejak tahun 2022 Ombudsman Banten menghitung potensi jumlah kerugian
masyarakat akibat maladministrasi pelayanan yang berhasil diselamatkan.
Sampai dengan semester I tahun 2024, berikut valuasi kerugian Masyarakat yang laporannya ditangani oleh Ombudsman Banten.
“Pada semester 1 tahun 2024 ini, Ombudsman Banten menghitung potensi jumlah kerugian masyarakat akibat maladministrasi pelayanan sebanyak Rp77 miliar. Rp14 miliar diantaranya berhasil diselamatkan,” ungkapnya, Rabu 6 November 2024.
Dikatakannya, Ombudsman mengidenfikasi dan menghitung potensi kerugian Masyarakat secara finansial (materil langsung) serta kerugian non-finansial (immaterial) dan kerugian ekonomi ( dak langsung).
Jumlah kerugian Masyarakat yang diakibatkan oleh maladministrasi cukup nggi karena substansi permasalahan yang disampaikan kepada Ombudsman juga sangat beragam.
Mulai dari persoalan pertanahan, layanan
barang (fisik), layanan air, pelaksanaan putusan, dan lain sebagainya. Perbuatan melawan hukum, penyimpangan prosedur, kelalaian, pungutan liar, dan bentuk maladministrasi lainnya mengancam hak-hak Masyarakat.
Sehingga, maladministrasi perlu diangkat sebagai musuh dan diperangi bersama seluruh pihak yang berkepen ngan terhadap layanan publik yang baik.
Menurutnya, komitmen dari para Calon Kepala Daerah yang maju di Pilkada Banten ini menjadi sangat penting guna mewujudkan pelayanan publik yang
berintegritas dan bebas maladministrasi.
Dengan kepemimpinan yang berkomitmen dan konsisten dalam menjalankan upaya-upaya serius membangun tata Kelola pemerintahan yang bersih serta layanan publik yang prima, maka dapat tercipta keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan bagi Masyarakat Provinsi Banten.
“Penguasaan isu atau substansi penyelenggaraan pelayanan publik yang baik adalah fundamen wajib para
calon kepala daerah. Dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemerintah dapat membuat basis berdasarkan hal-hal yang selama ini masyarakat butuhkan atau taruh perhatian lebih. Sehingga kebijakan pemerintah sejalan dengan ration d’etre-nya, bukan malah destruk f atau merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi