SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang bakal memusnahkan C1 Plano atau C Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang yang berlebih atau dicetak ganda.
Seharusnya, C1 Plano tersebut hanya dicetak 992 sesuai dengan TPS yang ada di Kota Serang.
Pemusnahan itu akan dilakukan h-1 atau tanggal 26 November, sebelum hari pencoblosan berlangsung pada 27 November mendatang. Untuk sementara ini, C1 Plano tersebut akhirnya disimpan di kantor KPU Kota Serang.
Awalnya, KPU Kota Serang akan menyimpan C1 Plano berlebih itu di kantor KPU Provinsi Banten.
Namun, ruangan tersebut masih digunakan oleh KPU Provinsi Banten, dan timbul kekhawatiran dari masing-masing Liaison Officier (LO) dari ketiga pasangan calon, karena terdapat aktivitas yang dilakukan setiap hari di ruangan tersebut.
“Karena kemarin atas saran dari KPU Banten. Bahasanya memang dititipkan di KPU Banten. Kami juga berpikir tadi ketika disimpan di KPU Banten tidak harus disegel ruangannya, karena di sana tidak ada ruangnya khusus,” kata Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Serang, Iip Patrudin, Rabu 6 November 2024.
Kata Iip, dengan persetujuan seluruh LO dari tiga pasangan calon serta Bawaslu Kota Serang, penyimpanan C1 Plano itu akhirnya dipindahkan ke salah satu ruangan yang ada di kantor KPU Kota Serang.
“Kemudian, kami tadi bersepakat lagi dengan LO Paslon satu, dua dan tiga kemudian juga Bawaslu Kota Serang. Atas saran dari KPU Provinsi Banten maka disimpan di kantor KPU Kota Serang,” kata Iip.
Iip mengaku, Bawaslu Kota Serang telah memberikan dua rekomendasi. Pertama, C1 Plano itu harus diamankan dengan cara disimpan di tempat yang tidak diketahui, kedua, dilakukan pemusnahan.
“Memang diaturan tidak ada pemusnahan logistik selain surat suara, namun ada klausul pemusnahan maka tadi KPU Provinsi Banten juga bilang yasudah,” ujar Iip.
Maka dari itu, C1 Plano tersebut nantinya akan dimusnahkan satu hari sebelum pelaksanaan pencoblosan, atau pada 26 November.
“Maka nanti kita akan musnahkan melalui dengan cara dibakar, berbarengan dengan surat suara (berlebih,red) itu tanggal 26 November. Rencananya, untuk pemusnahan itu di gudang KPU Kota Serang, berbarengan dengan surat suara. Dengan cara dibakar,” tuturnya.
Editor: Agung S Pambudi