SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten berencana gelontorkan hibah sebesar Rp556,585 miliar. Ratusan miliar Rupiah itu akan dibagi untuk empat jenis bantuan hibah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, dari Rp556,585 miliar itu, anggaran terbesar dana hibah itu diperuntukkan untuk dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) Rp453,03 miliar lebih atau 81,39 persen.
Kemudian ada belanja hibah kepada badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia Rp52,365 miliar lebih atau 9,41 persen. “Belanja hibah bantuan keuangan kepada partai politik Rp30,5 miliar rupiah lebih atau 5,48 persen,” ujarnya.
Selain itu, belanja hibah kepada pemerintah pusat Rp20,69 miliar lebih atau 3,72 persen.
Ia mengatakan, mekanisme dan kriteria belanja hibah dan belanja bantuan sosial antara lain telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan daerah, yang antara lain menyatakan belanja hibah diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan belanja bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.
Editor: Abdul Rozak