SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah kabupaten/kota harus membuka rekening PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten untuk penerimaan opsen pajak.
Ada enam pemerintah kabupaten/kota di Banten yang belum memindahkan rekening umum kas daerah (RKUD) dari Bank bjb ke Bank Banten.
Keenamnya yaitu Pemkot Cilegon, Pemkot Tangerang, Pemkot Tangsel, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Pandeglang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, berdasarkan Pasal 7 Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten tentang Tata Cara Pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) disebutkan Pemerintah Kabupaten/Kota harus melakukan pembukaan rekening operasional pada Bank Pembangunan Daerah Banten yakni Bank Banten.
“Maka, pemerintah kabupaten dan kota yang belum memindahkan RKUD-nya ke Bank Banten untuk segera membuka rekening Bank Banten,” ujarnya Rina saat rapat koordinasi teknis optimalisasi pemungutan pajak dan sinergi pemungutan opsen di salah satu hotel di Kota Serang, Selasa, 19 November 2024.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten EA Deni Hermawan mengatakan, pembukaan rekening itu dilakukan agar tak mengurangi penerimaan dari opsen pajak. Saat ini, Rancangan Pergub Banten terkait opsen pajak itu masih dievaluasi Kemendagri yang mudah-mudahan akan diterima pekan ini.
Reporter: Rostinah
Editor: Agung S Pambudi