SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebuah kontrakan yang dijadikan tempat prostitusi di daerah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak digerebek petugas kepolisian dari Polres Lebak.
Dari penggerebekan yang berlangsung pada Senin 4 November 2024 tersebut, petugas mengamankan empat perempuan muda. Dari keempatnya tersebut, tiga di antaranya merupakan pekerja seks komersial (PSK). Sedangkan satu lagi merupakan muncikari.
Kasatreskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya mengatakan, keempat perempuan muda yang diamankan tersebut berinisial Y (26), YZ (20), YA (27) dan DD (22).
Keempatnya diamankan setelah petugas menyelidiki informasi adanya kegiatan prostitusi di kontrakan yang dijadikan tempat prostitusi.
“Saat dilakukan pengecekan dan pemeriksaan di kamar kontrakan warna-warni di Kecamatan Rangkasbitung ditemukan tiga perempuan muda dan satu orang laki-laki yang merupakan pemesan PSK,” katanya di Mapolda Banten belum lama ini.
Dari penggeledahan di lokasi petugas mengamankan beberapa alat kontrasepsi. Setelah dilakukan interogasi, ketiga perempuan muda yang diamankan di lokasi mengaku dipekerjakan oleh Y untuk melayani pria hidung belang.
“Dari pengakuan ketiga perempuan tersebut, kami langsung mengamankan Y selaku muncikarinya,” katanya.
Wisnu menerangkan, dari keterangan Y, ia mengaku telah memperjualbelikan ketiga korban tersebut sejak enam bulan terakhir. “Pengakuannya sudah enam bulan,” ujarnya.
Dari keterangan Y juga, motif menjajakan PSK tersebut untuk keuntungan materil. Setiap tamu yang didapatkan Y hasilnya akan dibagi dengan PSK. “Modus Y ini mencari tamu laki-laki hidung belang di wilayah Rangkasbitung,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, Y dijerat dengan Pasal 296 KUH Pidana dan Pasal 506 KUH Pidana. Y terancam Pidana 16 bulan. “Ancaman pidananya satu tahun dan empat bulan,” tutur perwira pertama Polri ini.
Editor: Abdul Rozak











