PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang melakukan hitung cepat hasil penghitungan surat suara Pilkada tahun 2024 menggunakan aplikasi Sirekap Mobile. Hitung suara Pilkada serentak tahun 2024 dimulai hari Rabu, 27 November 2024 pukul 13.00 WIB.
Aplikasi Sirekap Mobile adalah aplikasi berbasis teknologi informasi yang dirancang untuk memfasilitasi rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pilkada.
Aplikasi ini memanfaatkan teknologi Optical Character Recognition (OCR) untuk mengenali dan mengubah tulisan tangan pada formulir C Plano menjadi data numerik.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pandeglang Rodi Herdiana mengatakan, KPU juga melakukan hitung cepat.
“Sama halnya sewaktu Pemilu kemarin. Untuk Pilkada ini kita menggunakan Aplikasi Sirekap yang diupload melalui ponsel android,” katanya kepada Radar Banten, melalui sambungan telepon selularnya, Selasa, 26 November 2024.
Hitung cepat dengan akses melalui ponsel Android, Sirekap Mobile memungkinkan petugas KPPS untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara secara cepat dan akurat.
“Aplikasi Sirekap juga menyediakan fitur verifikasi data untuk memastikan keakuratan sebelum data dikirim ke server. Hasil penghitungan suara dapat dipantau secara real-time oleh publik,” katanya.
Sehingga meningkatkan transparansi dan keterbukaan dalam proses pemilihan.
“Karena memang menyediakan sarana untuk publikasi hasil penghitungan suara secara cepat dan akurat. Serta meningkatkan transparansi,” katanya.
Rodi mengungkapkan, warga bisa memantau hasil hitung cepat atau real count dari Info Publik Pemilu.
“Namun memang hasil hitung cepat lewat Sirekap bisa saja ada kekeliruan angka. Misal harusnya 600 menjadi 900 nah itu nanti akan diperbaiki oleh tim verifikator,” katanya.
Hasil finalnya nanti berdasarkan hasil penghitungan secara manual. Hasil rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS sampai nanti tingkat kabupaten dan tingkat provinsi untuk Pilgub Banten.
“Sedangkan untuk hitung cepat sirekap itu bergantung bagaimana c hasil dari TPS. Terbaca tidaknya dan server-nya,” katanya.
Waktu penghitungan Pilkada sendiri dimulai dari jam 13.00 WIB. Kemudian mulai memotret hasil untuk dimasukan ke server itu di jam 15.00 WIB,” katanya.
“Sekitar jam satu sudah stanby. Mulai terbaca cepat atau lambat jam 15.00 WIB server langsung bisa terbaca,” katanya.
Terkait hal ini, diungkapkan Rodi, KPU sudah beberapa kali melaksanakan simulasi penggunaan aplikasi Sirekap.
“Terakhir kemarin tanggal 24 November. Dilakukan simulasi kembali melalui zoom meeting,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











