LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Lebak terus mendorong pelaku usaha khsusnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di daerah yang di pimpin Pejabat (Pj) Bupati Gunawan Rusminto memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM dapat mempermudah dalam kepengurusan, salah satunya jika ada bantuan dari pemerintah. Jika pemilik UMKM memiliki NIB, tentu akan mempermudah mereka dalam mendapatkan bantuan,” kata Sekretaris Dinkop dan UKM Kabupaten Lebak Imam Suangsa, Rabu 26 November 2024.
Menurut mantan Sekretatis Bapenda Lebak ini, dengan memiliki NIB, juga memudahkan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha, sebab NIB menjadi salah satu syarat pengajuannya.
“Kini mengurus NIB semakin mudah tidak ribet dan rumit. Sekarang sudah bisa online tidak memakan waktu lama. Para pelaku usaha sudah bisa mendaftar secara online,” katanya.
Selain itu, kata Imam, pihaknya juga menfasilitasi UMKM dalam memperoleh legalitas usaha guna meningkatkan kualitas dan daya saing produk.
“Kami juga menyiapkan beberapa legalitas usaha dalam mendorong peningkatan kualitas produk UMKM. Selain NIB (Perijinan), sertifikasi halal produk, uji mutu / kandungan gizi, PIRT dan hak merek juga. Dengan legalitias usaha diharapkan mampu mendorong pelaku umkm ini bisa semakin berkembang,” ujarnya.
Selain menfasilitasi legalitas usaha UMKM, Yuda mengungkapkan bahwa pihaknya lebih banyak berperan dalam peningkatan kualitas SDM pelaku usaha khususnya UMKM dengan output kinerjanya adalah manusia yang cerdas untuk berusaha.
“Sehingga kegiatannya lebih banyak ke non fisik seperti memberikan pendidikan dan pelatihan bagi koperasi dan pelaku usaha,” katanya.
Reporter: nurabidin
Editor: Agung S Pambudi