SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat ini tengah memulai menghitung perolehan suara dari para Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten juga Bupati/Walikota pada perhelatan Pilkada serentak di Banten, Kamis 28 November 2024.
Penghitungan di tingkat PPK dilakukan setelah sebelumnya telah dilakukan rekapitulasi di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten M Ihsan mengatakan, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK dimulai Kamis, 28 November 2024 hingga Selasa, 3 Desember 2024.
“Betul, sekarang sudah mulai dilakukan penghitungan di tingkat PPK,” ujar Ihsan.
Ia menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2024, jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024 hingga penetapan hasilnya dimulai dari penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK: Kamis, 28 November 2024 – Sabtu, 30 November 2024.
Dilanjutkan pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK: Kamis, 28 November 2024 – Selasa, 3 Desember 2024.
Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK: Kamis, 28 November 2024 – Senin, 9 Desember 2024.
Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota: Kamis, 28 November 2024 – Selasa, 3 Desember 2024.
“Lalu dilanjut rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Jumat, 29 November 2024 hingga Jumat, 6 Desember 2024,” jelasnya.
Setelah dilakukan rekapitulasi, barulah akan dilakukan penetapan hasil pemilihan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja KPU Provinsi pada Sabtu, 30 November 2024 sampai Minggu, 15 Desember 2024.
“Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU Penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi