SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sidang kasus dugaan korupsi penyewaan lahan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang tahun 2023 kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis 5 Desember 2024.
Dalam sidang kali ini, JPU Kejari Serang menghadirkan Kabid Olahraga pada Disparpora Kota Serang, Muhammad Nafis Hani. Ia dihadirkan sebagai saksi terhadap terdakwa Kepala Disparpora Kota Serang nonaktif, Sarnata dan pihak ketiga Basyar Alhafi.
Dalam keterangannya, Nafis mengaku mengetahui perjanjian kerjasama antara Sarnata dan Basyar. Perjanjian itu diperlihatkan Basyar usai ditandatangani pada 16 Juni 2023 lalu. “Hanya dua pihak saja. Dibawa Basyar (dokumen perjanjian-red),” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanudin.
Meski tidak melihat isi lengkap perjanjian, Nafis juga mengaku berinisiatif untuk melaporkannya kepada Sarnata. Dari klarifikasi yang disampaikan Sarnata, ia mengaku keliru. Kemudian, Sarnata memerintahkannya untuk mengejar Basyar. “Pak Kadis suruh kejar ambil (dokumen-red), tapi enggak sempat,” katanya.
Menurut Nafis, setelah dilakukan penandatanganan perjanjian tersebut, Basyar merasa berhak atas lahan stadion. Padahal, seharusnya tidak demikian. “Pihak ketiga merasa berhak (atas lahan stadion-red),” ujarnya.
Ditegaskan Nafis, dalam ketentuan regulasi yang ada, uang dari sewa lahan stadion harian dibayar sebelum perjanjian kerjasama ditandatangani. “Dua hari sebelum tanda tangan harus dibayar, harus ada pembayaran terkait sewa lahan tersebut,” ungkapnya.
Saksi lainnya, Antonius Ngadimun dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Antonius Herutono Djasminuddin Robby & Rekan mengaku telah melakukan survei terhadap lahan kosong Stadion MY. Dari surveinya, nilai lahan Stadion MY untuk penyewaan selama satu tahun sebesar Rp 483,635 juta. “Nilainya Rp 85 ribu per meter,” ungkapnya.
Nilai Rp 400 juta lebih tersebut dijelaskan Antonius didapat dari data pembanding dengan tarif sewa lahan pedagang yang ada di dekat stadion. “ada data dari pedagang sekitar lokasi (obyek rujukan-red),” katanya.
Sementara, Iris Herga Agustina yang juga turut dihadirkan JPU dalam sidang tersebut mengatakan, uang dari sewa menyewa lahan Stadion MY harus masuk kas daerah milik Disparpora Kota Serang. “Secara sistem harus masuk ke kas daerah melalui rekening Disparpora,” tutur Bendahara Penerimaan Disparpora Kota Serang ini.
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya