SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 23 website milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak aktif dalam mengelola maupun memublikasikan informasi terkait pelayanan publik.
Website milik OPD di Pemkot Serang yang tidak aktif, di antaranya, BPBD, Bappeda, Disdukcapil, Disparpora, DPUPR, Disperkim, Dinsos, Disnakertrans, Inspektorat, Kesbangpol, Kecamatan Cipocok Jaya, Kecamatan Curug, Kecamatan Serang, Kecamatan Walantaka, Satpol PP, Setwan, BKPSDM, Diskominfo, Disperpusda, Dindikbud, DLH dan Bapenda.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang, Arif Rahman Hakim, mengatakan, terdapat 35 persen OPD di Kota Serang yang tidak aktif dalam memublikasikan informasi mengenai kegiatan maupun informasi mengenai pelayanan publik.
“Website ini tergantung kepada OPD-nya sendiri. Memang pada data kami itu ada kategori OPD yang aktif dan kurang aktif dalam pemanfaatan website di OPD masing-masing,” katanya.
Arif mendorong agar seluruh OPD di Pemkot Serang untuk segera memperbaiki website-nya masing-masing.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, disebutkan bahwa setiap masyarakat berhak memperoleh informasi publik.
Dalam hal ini, Pemkot Serang sebagai badan publik wajib menyediakan dan melayani informasi publik.
“Nah, kita mendorong segala bentuk kegiatan di OPD, barangkali itu memuat informasi agar di posting di website juga,” ucap Arif.
Editor: Agus Priwandono