SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten menyampaikan bahwa Gubernur Banten telah memenuhi kewajiban dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
Gubernur Banten telah menetapkan UMP Banten tahun 2025 yang semula Rp 2.727.812,11, naik 6,5 persen menjadi sebesar Rp 2.905.119,90.
Penetapan UMP Banten itu dituangkan dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024, tanggal 11 Desember 2024.
Sedangkan, penetapan UMSP tahun 2025 sebesar Rp 2.916.644,90 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 457 Tahun 2024, tanggal 11 Desember 2024.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi, mengatakan, Dewan Pengupahan Provinsi Banten telah rapat pleno pada tanggal 10 Desember 2024 dan memberikan rekomendasi penetapan UMP dan UMSP Banten kepada Gubernur Banten.
“Atas rekomendasi tersebut, maka ditetapkanlah UMP dan UMSP Banten,” ujarnya melalui press release, Kamis pagi, 12 Desember 2024.
Ia mengatakan, nilai UMSP lebih besar dari UMP untuk tahun 2025 sebesar Rp 11.525 atau lebih besar 6,5 persen dari kenaikan UMP.
Septo mengaku, kondisi keamanan dan ketertiban dalam penetapan tersebut aman terkendali.
“Saat ini sedang dilakukan langkah koordinasi dan komunikasi agar Apindo dan serikat pekerja dalam rangka penetapan upah minim kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Banten, bupati dan walikota, serta Dewan Pengupahan kabupaten/kota agar penetapan UMK dan UMSK dapat berjalan damai aman dan terkendali dalam suasana yang kondusif,” tutur Septo.
Editor: Agus Priwandono