• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Bisnis Ekonomi

UMP dan UMSP Banten Ditetapkan, Ini Besarannya

Rostinah by Rostinah
Kamis, 12 Desember 2024 07:31
in Ekonomi, Kota Serang, Utama
0
UMP dan UMSP Banten Ditetapkan, Ini Besarannya
0
SHARES
165
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten menyampaikan bahwa Gubernur Banten telah memenuhi kewajiban dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Gubernur Banten telah menetapkan UMP Banten tahun 2025 yang semula  Rp 2.727.812,11, naik 6,5 persen menjadi sebesar Rp 2.905.119,90.

Penetapan UMP Banten itu dituangkan dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024, tanggal 11 Desember 2024.

Sedangkan, penetapan UMSP tahun 2025 sebesar Rp 2.916.644,90 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 457 Tahun 2024, tanggal 11 Desember 2024.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi, mengatakan, Dewan Pengupahan Provinsi Banten telah rapat pleno pada tanggal 10 Desember 2024 dan memberikan rekomendasi penetapan UMP dan UMSP Banten kepada Gubernur Banten.

“Atas rekomendasi tersebut, maka ditetapkanlah UMP dan UMSP Banten,” ujarnya melalui press release, Kamis pagi, 12 Desember 2024.

Ia mengatakan, nilai UMSP lebih besar dari UMP untuk tahun 2025 sebesar Rp 11.525 atau lebih besar 6,5 persen dari kenaikan UMP.

Septo mengaku, kondisi keamanan dan ketertiban dalam penetapan tersebut aman terkendali.

“Saat ini sedang dilakukan langkah koordinasi dan komunikasi agar Apindo dan serikat pekerja dalam rangka penetapan upah minim kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Banten, bupati dan walikota, serta  Dewan Pengupahan kabupaten/kota agar penetapan UMK dan UMSK dapat berjalan damai aman dan terkendali dalam suasana yang kondusif,” tutur Septo.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Apindo Bantenburuh di BantenDisnakertrans Provinsi BantenSepto KalnadiSerikat BuruhUMKUMPUMP BantenUMSP Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

KI Banten Terima 180 Sengketa, Paling Banyak Pemerintah Desa

Next Post

Prakiraan BMKG Maritim Merak: Puncak Musim Hujan Januari-Februari 2025

Next Post
Prakiraan BMKG Maritim Merak: Puncak Musim Hujan Januari-Februari 2025

Prakiraan BMKG Maritim Merak: Puncak Musim Hujan Januari-Februari 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wakil Bupati Tangerang Tekankan Penguatan Karakter Anak

by Mulyadi
Senin, 31 Agustus 2026 18:37
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menekankan pentingnya penguatan pola asuh positif (positive parenting) dan literasi...

Beras Bansos 30 Kilogram dari Kemensos Diperjualbelikan di Marketplace Facebook

by Adam Fadillah
Senin, 31 Agustus 2026 18:36
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID — Sejumlah bantuan sosial (bansos) berupa beras yang sebelumnya disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) melalui kelurahan di...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.