SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membagikan 1.334 Sertipikat Hak atas Tanah (SHAT) milik warga Banten.
SHAT itu diserahkan kepada warga secara simbolis di Masjid Raya Al-Bantani, Kawasan Pusat Perkantoran Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Provinsi Banten, Jumat 20 Desember 2024.
Sertipikat yang dibagikan itu terdiri dari 300 sertipikat redistribusi tanah alias redis milik warga Kabupaten Lebak, 77 sertipikat wakaf, 122 setipikat milik Badan Milik Negara (BMN)/Badan Milik Daerah (BMD), 210 lintor, dan 625 sertipikat yang diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Ia mengatakan, Kementerian ATR/BPN terus berupaya mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia bukan hanya tanah milik masyarakat, namun juga tanah wakaf, tanah tempat/rumah ibadah, tanah aset milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, tanah milik asset Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) dan
badan usaha swasta sehingga seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar.
Dalam rangka percepatan terdaftarnya bidang tanah, Kementerian ATR/BPN melaksanakan program PTSL yang merupakan program prioritas nasional dan dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN sejak 2017 lalu, dimana hingga penghujung tahun 2024, secara nasional tercatat sebanyak 120,6 juta bidang tanah telah terdaftar atau sebesar 95,7% dari target yang ditetapkan, yaitu 126 juta
bidang tanah terdaftar di tahun 2025.
“PTSL ini sudah sukses dan di Banten capaiannya sudah diangka 100 persen, tetapi PTSL dalam tanda petik untuk Lembaga Keagamaan malah seret. Padahal di sini masyarakatnya kental dengan lembaga keagamaan, ” ujar Menteri Nurson.
Dikatakannya, sertifikasi untuk aset lembaga keagamaan seperti masjid, mushola, maupun pondok pesantren sangatlah penting. Guna memberikan jaminan hukum atas kepemilikan aset mereka.
Menteri Nurson tidak menampik jika banyak terjadi masalah tentang tanah wakaf ini. Yang mana, masalah kerap muncul ketika terdapat pihak yang mengklaim atas kepemilikan tanah wakaf yang sudah jauh-jauh hari diwakafkan oleh orang tua maupu sanak keluarganya untuk kepentingan keagamaan.
“Khususnya di daerah yang ada Proyek Strategis Nasional (PSN), juga pembangunan infrastruktur. Dimana ketika nilai tanahnya tinggi, pihak itu memperkarakan kembali tanah wakaf itu. Padahal dulunya enggak di apa-apain. Tapi ketika tanahnya bernilai ekonomis tinggi, mereka memperkarakannya, “ungkapnya.
Maka dari itu, pihaknya mendorong akan sertifikasi kepemilikan aset wakaf untuk lembaga keagamaan. Pihaknya juga akan membuka loket khusus untuk melayani sertipikasi aset wakaf untuk yayasan dan tempat ibadah. Dirinya berharap, adanya loket ini dapat mempermudah pelayanan pertanahan khususnya sertipikasi tanah wakaf.
“Jadi intinya kita mendorong supaya masyarakat mempunyai kesadaran untuk segera mensertifikasi aset-asetnya terutama kesadaran bahwa pengurus lembaga keagaamn untuk mensertipikasi aset milik mereka, sehingga dapat menghindari konflik sengketa kemudian hari, ” pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR juga menyerahkan 12 SHAT secara simbolis termasuk diantaranya Sertipikat Hak Pakai
Kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi seluas 8.007 m2 yang berlokasi di Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Provinsi Banten yang rencananya akan digunakan untuk pengembangan bangunan kampus Untirta yang diserahkan
langsung kepada Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Fatah
Sulaiman.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi

