• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kota Serang

PIK 2 Diduga Maladministrasi, Ombusman Lakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri

Yusuf Permana by Yusuf Permana
Jumat, 20 Desember 2024 10:24
in Kota Serang, Utama
0
PIK 2 Diduga Maladministrasi, Ombusman Lakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri
0
SHARES
81
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia (ORI), menetapkan status investigasi atas prakarsa sendiri terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Kabupaten Tangerang.

Investigasi ini dilakukan untuk meningkatkan upaya pemberantasan dan pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Ombudsman menduga ada potensi pelanggaran pelayanan publik atau maladministrasi dalam pelaksanaan pembangun proyek yang baru ditetapkan sebagai PSN pada Maret 2024.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Banten, Fadli Afriadi, mengatakan, status ini ditetapkan setelah pihaknya melakukan pemantauan ke lokasi pemagaran laut yang dikeluhkan oleh masyarakat sekitar.

Terdapat dua fokus dalam investigasi ini, yakni mengenai aktivitas pemagaran laut pantai Banten Utara, tepatnya berada di perairan Pulau Cangkir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Serta, pengurukan sungai.

“Insya Allah kita akan selesaikan dalam tiga bulan (investigasi atas prakarsa sendiri). Paling lambat nanti bulan Maret kalau semua pihak kooperatif,” kata Fadli saat konferensi pers di kantornya, Kamis, 19 Desember 2024.

Fadli menerangkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan PSN PIK 2 ini, termasuk pihak pengembang.

Mereka akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi perihal pemagaran dan pengurukan sungai. 

Katanya, kedua aktivitas itu telah banyak merugikan masyarakat sekitar, karena dapat membatasi akses ke laut yang merupakan ruang publik.

Belum lagi efek keamanan dan keselamatan para nelayan, serta dampak kerusakan kosistem laut.

Padahal, laut dan sungai merupakan aset milik negara, tidak boleh diklaim, bahkan diubahfungsikan.

Ia menegaskan, terdapat sanksi tegas bagi pihak yang dengan sengaja menutup akses terhadap lokasi/kawasan/zona yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

“Juga Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya kondisi tata air Daerah Aliran Sungai, kerusakan
Sumber air dan/atau prasarananya, terganggunya upaya pengawetan air, dan pencemaran air,” kata Fadli.

Katanya, dalam jangka waktu dekat pihaknya akan memanggil Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten untuk dimintai keterangan perihal adanya pemagaran itu. 

“Pemagaran laut ini tidak berizin, tidak punya dasar jelas, maka kami minta pagar ini untuk segera dicabut. Karena pagar ini telah merugikan banyak nelayan,” pungkasnya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: DKP BantenEkosistemkepala ombudsman banten Fadli AfriadiOmbudsman Bantenombudsman RIpantai indak kapukpemagaran lautPIK 2Proyek Strategis NasionalPSN
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Nana Supiana Gagas Rencana Penguatan Sistem Merit dan Talenta untuk Lima Tahun Kedepan

Next Post

Jelang Nataru, Pengelola Tol Serpan Tambah Fasilitas dan Personel

Next Post
Jelang Nataru, Pengelola Tol Serpan Tambah Fasilitas dan Personel

Jelang Nataru, Pengelola Tol Serpan Tambah Fasilitas dan Personel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemulasan Golok Ciomas, Tradisi Turun Temurun yang Berlangsung Selama 7 Generasi

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 25 Agustus 2026 17:48
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Tradisi pemulasan golok Ciomas merupakan tradisi yang rutin dilaksanakan setiap memasuki tanggal 12 Robiul Awal atau bulan...

Operator Mekanik PT Platinum City Star Didakwa Melakukan Penggelapan Komponen Mesin

by Fahmi
Selasa, 25 Agustus 2026 17:45
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warsilo pria yang bekerja sebagai operator mekanik PT Platinum City Star (PCS) didakwa melakukan penggelapan sparepart tempatnya...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.