SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia (ORI), menetapkan status investigasi atas prakarsa sendiri terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Kabupaten Tangerang.
Investigasi ini dilakukan untuk meningkatkan upaya pemberantasan dan pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Ombudsman menduga ada potensi pelanggaran pelayanan publik atau maladministrasi dalam pelaksanaan pembangun proyek yang baru ditetapkan sebagai PSN pada Maret 2024.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Banten, Fadli Afriadi, mengatakan, status ini ditetapkan setelah pihaknya melakukan pemantauan ke lokasi pemagaran laut yang dikeluhkan oleh masyarakat sekitar.
Terdapat dua fokus dalam investigasi ini, yakni mengenai aktivitas pemagaran laut pantai Banten Utara, tepatnya berada di perairan Pulau Cangkir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Serta, pengurukan sungai.
“Insya Allah kita akan selesaikan dalam tiga bulan (investigasi atas prakarsa sendiri). Paling lambat nanti bulan Maret kalau semua pihak kooperatif,” kata Fadli saat konferensi pers di kantornya, Kamis, 19 Desember 2024.
Fadli menerangkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan PSN PIK 2 ini, termasuk pihak pengembang.
Mereka akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi perihal pemagaran dan pengurukan sungai.
Katanya, kedua aktivitas itu telah banyak merugikan masyarakat sekitar, karena dapat membatasi akses ke laut yang merupakan ruang publik.
Belum lagi efek keamanan dan keselamatan para nelayan, serta dampak kerusakan kosistem laut.
Padahal, laut dan sungai merupakan aset milik negara, tidak boleh diklaim, bahkan diubahfungsikan.
Ia menegaskan, terdapat sanksi tegas bagi pihak yang dengan sengaja menutup akses terhadap lokasi/kawasan/zona yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
“Juga Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya kondisi tata air Daerah Aliran Sungai, kerusakan
Sumber air dan/atau prasarananya, terganggunya upaya pengawetan air, dan pencemaran air,” kata Fadli.
Katanya, dalam jangka waktu dekat pihaknya akan memanggil Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten untuk dimintai keterangan perihal adanya pemagaran itu.
“Pemagaran laut ini tidak berizin, tidak punya dasar jelas, maka kami minta pagar ini untuk segera dicabut. Karena pagar ini telah merugikan banyak nelayan,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











