SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (HKPD) mengamanatkan pembatasan proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD.
Pemerintah Daerah diberi waktu hingga lima tahun sejak Undang-undang HKPD diundangkan, atau lima tahun dari tahun 2022, untuk mencapai proporsi tersebut.
Adanya pengaturan proporsi belanja pegawai ini tidak lepas dari usaha untuk memberikan porsi yang lebih besar kepada kepada pemda untuk mencapai kualitas layanan publik dan memeratakan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan, hampir semua pemda sudah mulai melakukan efisiensi belanja pegawai.
“Seiring juga dengan meningkatkan pendapatannya. Sehingga bisa menutup celah itu. Dan pada akhirnya bisa mencapai 30 persen sesuai dengan amanat undang-undang,” terang Horas.
Kata dia, pemda memang masih punya waktu dua tahun lagi untuk memenuhi ketentuan tersebut yakni pada 2027 nanti.
“Ada dua tahun perencanaan lagi. Pada 2027 nanti akan mulai diberikan sanksi apabila itu tak dipenuhi,” tegas Horas.
Ia mengatakan, ke depan, penataan pegawai akan dilakukan. Apalagi saat ini kecanggihan teknologi dan digitalisasi bisa membantu pekerjaan administrasi.
Reporter : Rostinah
Editor: Agung S Pambudi











