LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Menjelang Natal dan tahun Baru 2025, Satlantas Polres Lebak akan memberlakukan aturan pembatasan yang berlaku untuk angkutan barang.
Salah satunya truk pasir yang melintas di jalanan untuk menjaga kondusifitas selama pelaksanaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Diketahui, aturan tersebut, mulai diberlakukan pada 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2024. Untuk angkutan yang dilarang melintas di antaranya, mobil dengan sumbu 3 atau lebih.
Termasuk, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan, yakni hasil galian meliputi, pasir, batu, tambang dan bahan bangunan.
Namun, beberapa mobil tetap diperkenankan untuk melintas, di antaranya mobil yang mengangkut bahan bakar minyak dan gas, hantaran utang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor gratis dan bahan pokok.
Kasatlantas Polres Lebak AKP Muhammad Hafizh menyampaikan, aturan tersebut merupakan surat keputusan bersama (SKB) antara Perhubungan darat, Perhubungan laut, Kakorlantas dan Bina Marga tahun 2024.
“Kita mulai hari ini, dimulai di jalur arteri tetapi memang sifat untuk menjaga kondusifitas. Untuk itu, kita sudah lakukan sosialisasi termasuk truk pasir,” kata Hafizh kepada Radarbanten.coi.di, Jumat 20 Desember 2024.
Ia menjelaskan, terkait sanksi dalam aturan tersebut tidak ada. Namun sifatnya masih imbauan, kendati demikian, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan secara ketat terhadap aktivitas yang melintas di jalur arteri.
“Tetapi di SKB tidak ada penindakan lebih kepada imbauan sifatnya. Jadi sampai saat ini belum ada sanksinya, tetapi kami akan tetap memberikan pengawasan agar suasana pada Nataru kondusif,” terangnya.
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi











