SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Berdasarkan analisa Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kinerja PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten menunjukkan peningkatan.
Hal itu sesuai Laporan Keuangan hingga posisi 30 November 2024 (YoY).
Kinerja Bank Banten itu sebagaimana yang terlampir dalam Surat OJK Nomor SR-235/PB.21/2024 yang menyatakan perkembangan pembentukan KUB antara Bank Banten dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim).
Pembentukan tersebut pada dasarnya telah mencapai kemajuan signifikan dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Antar Pemegang Saham/Shareholders’ Agreement (SHA) pada tanggal 12 Desember 2024 yang merupakan salah satu bagian paling penting dari proses KUB.
Peningkatan kinerja Bank Banten itu tercermin antara lain pada pertumbuhan aset Rp1,3 triliun menjadi Rp8,12 triliun, peningkatan laba setelah pajak menjadi Rp19,47 miliar, serta perbaikan beberapa rasio keuangan antara lain rasio NPL Gross 7,92 persen dan rasio NPL Nett 1,29 persen.
Hal tersebut antara lain dipengaruhi oleh perbaikan penerapan manajemen risiko dan pelaksanaan tata kelola yang baik oleh pengurus Bank Banten, sesuai dengan action plan yang dijalankan.
Secara umum Bank Banten ke depan diperkirakan akan cukup mampu menjalankan fungsi perbankan dan menghadapi pengaruh negatif dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya.
Kinerja Bank Banten tersebut, menurut OJK, dapat menjadi semakin baik dengan adanya dukungan berkesinambungan dari seluruh pemangku kepentingan, terutama melalui penempatan dana RKUD Kabupaten/Kota serta diikuti dengan pengelolaan kredit ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten.
Pj Gubernur Banten A Damenta mengatakan, sesuai penilaian OJK, performa Bank Banten semakin hari semakin bagus. Bank Banten harus terus berkembang.
Hal itu diungkap Damenta usai memimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024, Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2025 dan Perkuatan PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, di Hotel Aston Jl Syech Nawawi Al Bantani, Kota Serang, Senin, 30 Desember 2024 malam.
“Malam ini rapat dengan para calon pemegang saham Bank Banten, dengan seluruh Bupati/Wali Kota. Yang tidak hadir diwakili, tapi kompeten untuk menyampaikan pendapat dan kebijakan,” ungkapnya.
Ditegaskan, secara regulasi Bank Banten tidak ada masalah. Pada aspek kelembagaan perlu sedikit pembenahan. Termasuk teknis operasional yang perlu dimantapkan lagi.
Bank Banten sudah mendapat predikat naik kelas dari OJK, sehingga performa Bank Banten harus dibuktikan agar semua kabupaten/kota memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank Banten.
Masih menurut A Damenta, pihaknya akan membuat rencana aksi melalui tim terpadu untuk mengawal bersama agar perpindahan RKUD ke Bank Banten sesuai dengan yang direncanakan.
Pada tahap pertama, pemerintah Kabupaten/Kota berkomitmen sebagian pengelolaan anggaran seperti PPPK pada Bank Banten, pemindahan kredit ASN ke Bank Banten, serta membuka cabang operasional untuk opsen pajak.
A Damenta mengajak pemerintah daerah di Provinsi Banten untuk memperkuat Bank Banten. “Seyogyanya Bank daerah itu harus kuat yang didukung oleh para pemegang saham,” ucapnya.
Sebagai informasi, untuk mendukung Pemerintah Provinsi Banten memiliki Bank Pembangunan Daerah yang kuat yakni Bank Banten, juga diperkuat oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.2/1736/SJ tanggal 17 April 2024 tentang Penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada BPD Banten (Perseroda) Tbk. Juga Surat Gubernur Banten Nomor B-900.1.13.2/3377/BPKAD/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang Penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada BPD Banten (Perseroda) Tbk.
Reporter : Rostinah
Editor: Agung S Pambudi