SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Hasan Basri, menegaskan, pihaknya mendukung penutupan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar aturan di Kota Serang.
Hal ini, menurutnya, telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK).
“Kita di Dewan sudah jelas, aturan melalui Perda PUK sudah dibuat. Jadi, tutup semua THM yang melanggar,” kata Hasan.
Hasan mengatakan, untuk THM yang tetap membandel, jalur hukum harus menjadi langkah penyelesaian.
Pembukaan segel yang telah dipasang pemerintah, misalnya, dianggap sebagai pelanggaran serius yang harus ditindak tegas.
“Kalau ada yang membandel, ya ada jalur hukum. Penegakan hukum itu jelas. Apalagi kalau sudah membuka segel, itu pelanggaran dan harus diselesaikan,” ujar Hasan.
Ia juga menyoroti pentingnya ketegasan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam menjalankan aturan.
“Pemkot sudah berkali-kali berbicara soal ini, terutama Pak Asda I. Mereka harus tegas, karena memang itu yang dibutuhkan. Kalau Dewan kan tugasnya membuat aturan dan mengawasi pelaksanaannya. Realisasi sepenuhnya ada di tangan Pemkot,” jelas Hasan.
Editor: Bayu Mulyana











