SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan menertibkan bangunan liar di sekitar Pasar Induk Rau (PIR). Bangunan liar itu dianggap menjadi penyebab banjir setiap hujan turun.
Bangunan liar itu ditertibkan atas arahan serta keputusan dari Penjabat (Pj) Walikota Serang. Pasalnya, bangunan liar itu berdiri di atas saluran air.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Sugiri, mengatakan, penertiban bangunan liar itu akan dilakukan apabila surat keputusan Walikota (Kepwal) Serang resmi dikeluarkan.
Pihaknya, sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis siap untuk melaksanakan arahan tersebut.
“Kalau kami sebagai pelaksana di lapangan selalu siap untuk mendukung terkait dengan penataan ataupun penertiban banguan liar tersebut. Tapi karena keputusannya ini adalah tim, jadi itu tergantung dari tim nanti,” kata Sugiri
Sugiri mengatakan, di wilayah Pasar Induk Rau terdapat sejumlah bangunan liar yang berdiri di lokasi tidak sesuai dengan peruntukannya. Bahkan, dianggap menjadi penyebab banjir di Kota Serang, terutama Lingkungan Rau dan Cinanggung.
“Memang ada beberapa bangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan itu masuk dalam bangunan liar,” ujar Sugiri.
Sugiri mengaku, Pemkot Serang sudah membentuk tim penanganan bangunan liar Kota Serang, bersama OPD lainnya, seperti DPUPR, DPMPTSP, hingga DLH.
“Sekarang ini soal bangunan liar, Pemerintah Kota Serang sudah membuat surat keputusan Walikota terkait dengan tim penanganan bangunan liar. Tapi kami belum mendapatkan arahan, jadi masih nunggu,” tutur Sugiri.
Editor: Agus Priwandono

