LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Badan Kepegawaian Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak mencatat total pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I sebanyak 2.389 orang.
Dari ribuan pelamar, yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap I ada 506 pendaftar, sementara yang tidak lulus 1.883 orang.
Terkait dengan masih adanya, ribuan honorer di lingkungan Pemkab Lebak, Iqbaludin, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi pada BKPSDM Lebak menyatakan bahwa Pemkab Lebak sedang menunggu arahan pemerintah pusat mengenai aturan PPPK paruh waktu.
“Nah sekarang lagi berjalan tahap 2. Tahap 2 itu diperuntukkan untuk tenaga non-ASN yang belum melamar PNS dan belum melamar di tahap 1, tetapi sudah bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak sekurang-kurangnya 2 tahun, itu bisa melamar di tahap kedua,” kata Iqbaludin, Kamis 9 Januari 2024.
Dijelaskannya, terkait dengan nasib mereka yang tidak lulus di seleksi tahap 1, selanjutnya akan diusulkan untuk menjadi PPPK paruh waktu.
“Kalau dia ikut seleksi punya peluang untuk diusulkan di PPPK paruh waktu regulasinya sedang berjalan,” terangnya.
Editor: Mastur Huda











