SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menghentikan penyelidikan penanganan pengadaan internet pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang senilai Rp 105 miliar.
Kasus dugaan korupsi ini merupakan limpahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat 29 November 2024 lalu.
Plh Asisten Intelijen Kejati Banten, Aditya Rakatama saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan perkara tersebut. “Iya benar (ada pelimpahan dari Kejagung-red),” ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu 8 Januari 2025.
Aditya mengatakan, selain mendapat pelimpahan untuk pengadaan tahun 2021-2025 tersebut, pihaknya juga menerima laporan pengaduan masyarakat. Dari laporan tersebut, pihak Kejati Banten telah melakukan proses penyelidikan.
Hasilnya, penyelidik tidak menemukan peristiwa pidana dalam proyek yang dimenangkan oleh PT PNI tersebut. “Tidak ditemukan pidananya (dalam proses penyelidikan-red),” ujarnya.
Oleh karena tidak ditemukan peristiwa pidana, maka pengadaan produk elektronik 2021-PNI-DO-DOM-1000 Mbps-DIAMANTE-Last Mile Domestic 100 Mbps itu kemudian dihentikan. “Sudah dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa melawan hukum,” ujar Aditya.
Aditya menjelaskan, saat proses penyelidikan, penyelidik telah melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait. Dari keterangan yang diperoleh, pengadaan tersebut berlangsung setiap tahun sejak tahun 2021 hingga 2025. “Untuk tahun 2025 ini masih berjalan,” katanya.
Aditya mengungkapkan, dalam pengadaan tersebut, pihak pelaksana juga memberikan sarana dan prasarana serta pelatihan. Apabila terdapat kerusakan maka akan menjadi tanggungjawab pelaksana pekerjaan atau vendor. “Kalau ada komplain tanggungjawab vendor,” ungkapnya.
Editor: Mastur Huda











