SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang, PT Serang Berkah Mandiri (SBM) menghabiskan uang Rp 140 juta untuk mengurus izin pertambangan pasir di Pemprov Banten. Uang tersebut dikucurkan agar perizinan cepat selesai.
Hal tersebut diungkapkan oleh mantan Manager Umum PT SBM, Deni Baskara Luthfie Hanafi, di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis, 9 Januari 2025. Ia dihadirkan sebagai saksi terhadap terdakwa mantan Direktur Utama PT SBM, Setiawan Arief Widodo.
“Saya sampaikan semua Rp 140 juta (biaya mengurus izin pertambangan),” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai, Mochamad Arief Adikusumo.
Deni mengaku sebelum menerima uang Rp 140 juta dari kantornya, ia diperintahkan terdakwa mengurus Izin Usaha Pertama (IUP) dan Operasi Produksi (OP) atas nama Haji Lalang.
Uang itu diterimanya setelah kepengurusan izin pertambangan yang dilakukan oleh orang lain dinilai lambat.
“Lewat pertama (orang pertama), saya enggak percaya,” katanya menirukan ucapan terdakwa.
Deni menjelaskan, sebelum mengurus izin pertambangan itu, dia berkomunikasi dengan Setiawan yang komplain IUP dan OP tak kunjung beres.
Selanjutnya, ia diperintahkan untuk mengkroscek kendala perizinan itu di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten.
Dari hasil krosceknya terdapat berkas yang masih kurang.
“Informasinya di Distamben ada berkas harus yang dipenuhi,” ujarnya dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang, Endo Prabowo dan Hardiansyah.
Karena masih ada kekurangan itu, sambung Deni, terdakwa memintanya untuk mencari orang yang dapat mengurus izin tersebut dengan cepat.
Ia pun merekomendasikan tetangganya bernama Encep.
“Tetangga saya kerja di perizinan,” ujarnya kepada Deni pada saat itu.
Kepada majelis hakim, sosok Encep ini diakui Deni sebagai ASN di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Banten. Dari komunikasinya dengan Encep, tarif kepengurusan izin diketahui sebesar Rp 140 juta.
“Murah ya kaya pak Setiawan,” ujarnya.
Pada Februari 2016, uang Rp 140 juta dikeluarkan PT SBM untuk mengurus izin pertambangan tersebut. Uang itu diserahkan bukan di kantor dinas, melainkan di kafe.
“Saya lupa orangnya (yang menerima) apakah pak Encep atau pak Encep. Di kafe, bukan di kantor provinsi (penyerahan uang),” katanya.
Diakui Deni, usai penyerahan uang itu tidak dilengkapi tanda terima. Permintaan tanda terima itu tidak disanggupi Encep.
“Disampaikan pak Encep enggak mungkin ada tanda terima,” katanya.
Deni menambahkan, setelah penyerahan uang itu, izin pertambangan untuk kegiatan penambangan pasir di Blok Cekdam, Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak keluar.
“Saya serahkan ke pak Setiawan izinnya,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono











