SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota mengamankan ribuan butir obat keras dan puluhan gram tembakau gorila. Narkoba tersebut diamankan dari tangan tiga pengedar.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Yudha Hermawan mengatakan, ketiga pengedar yang ditangkap tersebut MJ, AW dan RM. Ketiganya dilakukan penangkapan di tiga lokasi berbeda.
“Tiga orang pelaku ini merupakan pengedar,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Senin 20 Januari 2025.
Yudha menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal informasi masyarakat. Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap MJ terlebih dahulu.
Ia ditangkap pada Rabu 11 Desember 2024 di kontrakan daerah Cimuncang Sidomuncul, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Ditangkap di daerah Cimuncang,” katanya didampingi Ps Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden M Maulani.
Di lokasi penangkapan terhadap MJ, petugas mengamankan 1.014 butir obat keras berlogo MF dan 54 butir obat tramadol.
Menurut MJ, obat keras tersebut didapat dari AB. “Saudara AB ini jadi DPO (daftar pencarian orang-pertama),” kata perwira menengah Polri ini.
Yudha menerangkan, usai penangkapan terhadap MJ. Pihaknya menangkap RM pada Sabtu 4 Januari 2025.
Dari penangkapan yang berlangsung di Lingkungan Kelapa Dua, Kota Serang, petugas mengamankan 60,86 gram tembakau gorila.
“Menurut pengakuan tersangka, tembakau gorila tersebut didapat melalui media sosial dan diedarkan di wilayah hukum Polresta Serang Kota,” ujar mantan Kapolsek Pabuaran ini.
Yudha menambahkan, pasca penangkapan RM dan MJ, pihaknya kembali mengamankan AM. Pengedar obat keras ini diamankan pada Rabu 15 Januari 2025 di sebuah rumah di Lingkungan Rau Timur, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang Kota Serang.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti ribuan butir obat keras. Menurut AW, obat keras tersebut dibeli dari AS (DPO) dan rencananya akan diperjualbelikan kembali. “10 butirnya dijual Rp 80 ribu,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi