SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang gadis remaja asal Cikeusal, Kabupaten Serang berinisial M (15) dirudapaksa oleh pembeli miras. Korban dirudapaksa saat akan mengantarkan miras kepada dua orang pembeli.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES menjelaskan, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini berawal pada Sabtu malam 18 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu, pelaku RS dan NH membeli miras Arak Bali di rumah kakak korban.
“Setelah diminum habis, kedua pelaku ini kemudian sekitar pukul 02.00 WIB kembali untuk membeli tambahan arak,” ujarnya, Rabu 22 Januari 2025.
Saat pelaku mengetuk pintu, kakak korban tidak keluar. Kedua pelaku kemudian bergeser ke jendela. “Pelaku ini mengetuk jendela dan ternyata itu adalah kamar tidur korban. Karena kakak nya tidak di rumah, korban kemudian yang melayani pembelian arak,” kata Andi.
D isaat korban akan mengambil arak, kedua pelaku terangsang. Kondisi korban yang hanya mengenakan celana pendek menjadi alasannya. “Saat itu korban memakai celana pendek yang membuat pelaku terangsang. Di saat korban sedang mengambil arak, kedua pelaku masuk kamar melalui jendela,” ungkap Andi.
Ketika korban kembali ke kamar untuk menyerahkan arak, pelaku langsung menyergap dan membekap mulut korban dan mengancam untuk melayani nafsu bejatnya. Atas ancaman itu, korban tak kuasa melawan ketika kedua pelaku melampiaskan nafsu bejat pelaku.
“Pagi harinya, korban menceritakan pada keluarganya dan selanjutnya melapor ke Mapolsek Cikeusal,” ujar pria asal Makassar ini.
Berbekal dari laporan tersebut, personel gabungan yang dipimpin Iptu Patria Nararya Vinutama langsung bergerak dan berhasil mengamankan RS di rumahnya di Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal. Usai mengamankan RS, petugas selanjutnya mengejar NH namun pelaku tidak berada di rumahnya.
“Pengakuan tersangka RS, dirinya hanya meraba-raba bagian paling sensitif dengan menggunakan jari. NH (DPO) disebut yang menyetubuhi korban,” tutur mantan anggota Resmob Polda Banten ini.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aditya