CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID-Masyarakat Kota Cilegon merasa kebingungan akibat peraturan baru yang ditetapkan oleh pemerintah, melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM).
Pasalnya aturan itu melarang pengecer untuk menjual tabung gas 3Kg di warung-warung. Padahal biasanya masyarakat bisa langsung membelinya di warung terdekat dengan rumahnya.
Masyarakat akhirnya harus langsung mendatangi agen untuk mendapatkan tabung gas LPG 3kg atau gas melon, itupun jika stok nya masih tersedia.
Hal itu dirasakan oleh seorang warga yang berasal dari Link Delingseng Kecamatan Citangkil, berprofesi sebagai penjual bubur kacang, bernama Jenuri, Senin (3/2).
“Sekarang saya bingung bagaimana besok jualan, saya khwatir besok tidak bisa jualan karena sampai malam ini dari sore saya udah keliling ke mana mana ga ada gas LPG 3kg itu, ” ucapnya.
Jaenuri atau yang kerap disapa Jay juga merasa lebih bingung karena saat ia pergi ke pangkalan resmi, ia menemukan kondisi yang serupa.
“Saya padahal tadi juga sudah pergi ke pangkalan, kondisinya sama kosong juga ini sebenarnya kayak gimana sih,” ucapnya.
Jay mengaku baru mengetahui mengenai penerapan aturan pelarangan gas LPG 3kg oleh pengecer.
“Saya baru tau ada aturan semacam itu, tujuannya apa? Saya sih harapanya yah kembali seperti semula jadi kita bisa lebih mudah karena tersedia di warung warung, ” tutupnya.
Reporter : Adam Fadillah
Editor: Agung S Pambudi