SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ombudsman RI Perwakilan Banten mendesak agar aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut secara pidana terkait pagar laut di wilayah Tangerang.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi, menyatakan bahwa aktivitas pemagaran laut yang dilakukan di perairan Kabupaten Tangerang sebagai tindakan yang menyalahi aturan atau maladministrasi, bahkan pidana. Pagar laut itu sudah merugikan masyarakat.
“Pagar laut ini jelas ilegal dan maladministrasi,” kata Fadli Afriadi, beberapa hari yang lalu.
Fadli mengatakan, Ombudsman sendiri sebelumnya melakukan investigas atas prakarsa sendiri akan aktivitas pagar laut itu. Investigasi dilakukan dengan memeriksa beberapa pihak sejak akhir tahun 2024 lalu.
Hasilnya, pihaknya mendapati adanya upaya pengabaian hukum yang dilakukan oleh oknum tidak bertangung jawab. Dimana, oknum itu telah memagar dan membuat masyarakat sekitar merugi hingga Rp 24 miliar dalam rentang waktu enam bulan terakhir.
“Kita mendesak agar semua pihak terkait, khususnya aparat penegak hukum (APH) untuk menyelesaikan persoalan pagar laut ini secara pidana agar menimbulkan efek jera. Sebab, jelas aktivitas ilegal ini mengandung unsur pidana,” tegas Fadli.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, kasus pagar laut tersebut saat ini sedang dalam penanganan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Terkait pagar laut telah ditangani oleh Kejaksaan Agung,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Jumat, 7 Februari 2025.
Rangga mengaku belum mengetahui proses penyelidikan yang ditangani oleh penyelidik Kejagung. Dirinya belum mendapat informasinya.
“Penyelidikannya sampai sejauh mana saya belum tahu, silahkan konfrimasi ke sana (Kejagung RI),” ujar pria asal Depok ini.
Rangga mengungkapkan, meski penyelidikan tersebut ditangani Kejagung, Kejati Banten juga turut terlibat.
Keterlibatan Kejati Banten dalam perkara tersebut hanya sebatas dukungan dalam pelaksanaan tugas.
“Kejati banten supporting pelaksanaan tugas dalam rangka penegakan hukum,” katanya.
Editor: Agus Priwandono