SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Nuryadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap penyanyi kapal Desti Maria Rahmawati (36) dituntut 15 tahun penjara oleh JPU Kejari Cilegon. Ia dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUH Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan selama berada di dalam tahanan,” kata JPU, Shandra Fallyana di Pengadilan Negeri (PN) Serang beberapa hari yang lalu.
Berdasarkan surat tuntutan, kasus pembunuhan ini terjadi di sebuah kontrakan yang berlokasi di Lingkungan Sukamaju, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, pada 18 Juli 2024.
Sebelum kejadian terdakwa mendatangi korban yang merupakan mantan istrinya. Meski keduanya sudah memutuskan bercerai, terdakwa dan korban masih tetap melakukan hubungan badan.
Setelah selesai berhubungan badan, terdakwa meminta dibuatkan kopi. Namun permintaan itu ditolak oleh korban. “Terdakwa Nuryadi kemudian emosi dan langsung membekap korban yang masih terbaring di atas kasur dengan kondisi tanpa busana, menggunakan dua buah bantal,” ungkapnya.
Menurut JPU, korban sempat melakukan perlawanan dan berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut membuat tetangga kontrakan berdatangan ke lokasi dan mengetuk pintu, sambil menanyakan apa yang terjadi.
“Terdakwa (dari dalam kamar-red) menjawab pertanyaan tetangganya itu dengan menyebut tidak terjadi apa-apa,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai David Sitorus.
JPU mengatakan, korban sempat kembali memberontak dan berteriak minta tolong. Kalap dengan kondisi tersebut, terdakwa mencekik korban hingga akhirnya meninggal dunia.
Usai menghabisi nyawa korban, terdakwa kabur dan menceritakan kejadian tersebut kepada istrinya. Mendengar pengakuan terdakwa, istrinya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Editor: Abdul Rozak