• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Pembunuh Biduan Kapal Dituntut 15 Tahun Oleh JPU Kejari Cilegon

Fahmi by Fahmi
Sabtu, 8 Februari 2025 11:13
in Hukum
0
Pembunuh Biduan Kapal Dituntut 15 Tahun Oleh JPU Kejari Cilegon

Ilustrasi terdakwa kasus pembunuhan (iStock)

0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Nuryadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap penyanyi kapal Desti Maria Rahmawati (36) dituntut 15 tahun penjara oleh JPU Kejari Cilegon. Ia dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUH Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan selama berada di dalam tahanan,” kata JPU, Shandra Fallyana di Pengadilan Negeri (PN) Serang beberapa hari yang lalu.

Berdasarkan surat tuntutan, kasus pembunuhan ini terjadi di sebuah kontrakan yang berlokasi di Lingkungan Sukamaju, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, pada 18 Juli 2024.

Sebelum kejadian terdakwa mendatangi korban yang merupakan mantan istrinya. Meski keduanya sudah memutuskan bercerai, terdakwa dan korban masih tetap melakukan hubungan badan.

Setelah selesai berhubungan badan, terdakwa meminta dibuatkan kopi. Namun permintaan itu ditolak oleh korban. “Terdakwa Nuryadi kemudian emosi dan langsung membekap korban yang masih terbaring di atas kasur dengan kondisi tanpa busana, menggunakan dua buah bantal,” ungkapnya.

Menurut JPU, korban sempat melakukan perlawanan dan berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut membuat tetangga kontrakan berdatangan ke lokasi dan mengetuk pintu, sambil menanyakan apa yang terjadi.

“Terdakwa (dari dalam kamar-red) menjawab pertanyaan tetangganya itu dengan menyebut tidak terjadi apa-apa,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai David Sitorus.

JPU mengatakan, korban sempat kembali memberontak dan berteriak minta tolong. Kalap dengan kondisi tersebut, terdakwa mencekik korban hingga akhirnya meninggal dunia.

Usai menghabisi nyawa korban, terdakwa kabur dan menceritakan kejadian tersebut kepada istrinya. Mendengar pengakuan terdakwa, istrinya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Editor: Abdul Rozak

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Polda Banten Tangkap 10 Bos Tambang Emas Ilegal di Lebak

Next Post

DPRD Lebak Kritik Stadion Uwes Qorny yang Tidak Terawat

Next Post
DPRD Lebak Kritik Stadion Uwes Qorny yang Tidak Terawat

DPRD Lebak Kritik Stadion Uwes Qorny yang Tidak Terawat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kapolresta Serang Kota Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026

Kapolresta Serang Kota Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026

by Andre Adisas Putra
Jumat, 21 Agustus 2026 10:41
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria memimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026. Upacara digelar...

Kapolresta Serang Kota Buka Lomba Panjat Pinang Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81

Kapolresta Serang Kota Buka Lomba Panjat Pinang Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81

by Andre Adisas Putra
Jumat, 21 Agustus 2026 10:35
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026, Kapolresta Serang Kota Kombes...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.