• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Polda Banten Tangkap 10 Bos Tambang Emas Ilegal di Lebak

Fahmi by Fahmi
Sabtu, 8 Februari 2025 11:09
in Hukum
0
Polda Banten Tangkap 10 Bos Tambang Emas Ilegal di Lebak

Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto (tengah) menunjukkan barang bukti kasus tambang emas ilegal di Mapolda Banten kemarin

0
SHARES
192
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 10 pemilik tambang emas ilegal Desa Citorek, Desa Neglasari, Desa Kujangjaya, Kecamatan Cibeber, dan Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak ditangkap Ditreskrimsus Polda Banten. Mereka ditangkpa atas aktivitas penambangan emas ilegal.

Mereka antara lain UK (33) warga Desa Cimandiri, Kecamatan Panggarangan, AG (53) warga Desa Kujangjaya, Kecamatan Cibeber, WAN (42), YI (46) dan SUN (53) warga Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng.

AS (35) warga Desa Citorek Kidul, Kecamatan Cibeber, DED (53) warga Desa Warnasari, Kecamatan Cibeber, AN (38) dan OK (33) warga Desa Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber dan terakhir MAN (38) warga Tengah, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.

Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, pengungkapan tambang ilegal di wilayah Lebak ini, merupakan tindaklanjut 10 laporan kepolisian, pada September 2024 dan Februari 2025.

“Lokasi tambang ilegal emas di Desa Citorek, Desa Neglasari, Desa Kujangjaya, Kecamatan Cibeber, dan Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak,” katanya di Polda Banten, Jumat kemarin, 7 Februari 2025.

Kapolda mengungkapkan, dalam pengungkapan tambang emas ini pihaknya menetapkan 10 orang tersangka yang merupakan pemilik lokasi tambang dan pengolahan emas.

“Mereka beroperasi sekitar 6 bulan hingga 1 tahun. Para pelaku melakukan penambangan, pengolahan atau pemurnian emas di lokasi tambang tak berizin,” ujarnya.

Kapolda menjelaskan, dalam penyelidikan, setiap kali melakukan pengolahan pelaku dapat memproduksi 10 gram emas. Hasilnya  akan dijual ke pengepul atau toko emas.

“Tiga hari mereka bisa dapat 8 sampai 10 gram. Jadi kalau misalnya dia jual 1 gram Rp1 juta, berarti Rp10 juta (pendapatan-red). Yang pasti setelah hasil dari pengolahan mereka dijual oleh pengepul untuk dijual ke toko emas,” tuturnya.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Akpol 1994bos tambang emas ditangkapbos tambang emas ilegalDitreskrimsus Polda Bantenirjen pol Suyudi Ario SetoKapolda Bantenkapolda Banten suyudi Ario setoPolda Bantentambang emas ilegal CilograngTambang Emas Ilegal Lebak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Seminar Nasional IKWI di HPN 2025, Begini Pesan Andi Dasmawati Pada Istri Wartawan

Next Post

Pembunuh Biduan Kapal Dituntut 15 Tahun Oleh JPU Kejari Cilegon

Next Post
Pembunuh Biduan Kapal Dituntut 15 Tahun Oleh JPU Kejari Cilegon

Pembunuh Biduan Kapal Dituntut 15 Tahun Oleh JPU Kejari Cilegon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DPRD Banten Sambut Rencana PPPK Guru Jadi Pegawai Pemerintah Pusat

by Yusuf Permana
Jumat, 21 Agustus 2026 13:51
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi I DPRD Banten menyambut baik rencana perubahan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang...

Bea Cukai Banten Musnahkan 41 Juta Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp 39,9 Miliar

by Syaiful Adha
Jumat, 21 Agustus 2026 12:42
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten memusnahkan 41.280.402 batang rokok ilegal hasil penindakan,...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.