SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 10 pemilik tambang emas ilegal Desa Citorek, Desa Neglasari, Desa Kujangjaya, Kecamatan Cibeber, dan Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak ditangkap Ditreskrimsus Polda Banten. Mereka ditangkpa atas aktivitas penambangan emas ilegal.
Mereka antara lain UK (33) warga Desa Cimandiri, Kecamatan Panggarangan, AG (53) warga Desa Kujangjaya, Kecamatan Cibeber, WAN (42), YI (46) dan SUN (53) warga Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng.
AS (35) warga Desa Citorek Kidul, Kecamatan Cibeber, DED (53) warga Desa Warnasari, Kecamatan Cibeber, AN (38) dan OK (33) warga Desa Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber dan terakhir MAN (38) warga Tengah, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.
Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, pengungkapan tambang ilegal di wilayah Lebak ini, merupakan tindaklanjut 10 laporan kepolisian, pada September 2024 dan Februari 2025.
“Lokasi tambang ilegal emas di Desa Citorek, Desa Neglasari, Desa Kujangjaya, Kecamatan Cibeber, dan Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak,” katanya di Polda Banten, Jumat kemarin, 7 Februari 2025.
Kapolda mengungkapkan, dalam pengungkapan tambang emas ini pihaknya menetapkan 10 orang tersangka yang merupakan pemilik lokasi tambang dan pengolahan emas.
“Mereka beroperasi sekitar 6 bulan hingga 1 tahun. Para pelaku melakukan penambangan, pengolahan atau pemurnian emas di lokasi tambang tak berizin,” ujarnya.
Kapolda menjelaskan, dalam penyelidikan, setiap kali melakukan pengolahan pelaku dapat memproduksi 10 gram emas. Hasilnya akan dijual ke pengepul atau toko emas.
“Tiga hari mereka bisa dapat 8 sampai 10 gram. Jadi kalau misalnya dia jual 1 gram Rp1 juta, berarti Rp10 juta (pendapatan-red). Yang pasti setelah hasil dari pengolahan mereka dijual oleh pengepul untuk dijual ke toko emas,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak