KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota DPRD yang mendaftar sebagai calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang menuai kontroversi di berbagai kalangan.
Pemuda meminta panitia Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Tangerang untuk mengevaluasi kembali persyaratannya.
Mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Mohammad Ekoriadi, menyesalkan anggota DPRD Kabupaten Tangerang melakukan pendaftaran sebagai bakal calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang.
Pasalnya, kata Ekoriadi, Karang Taruna itu merupakan organisasi lex specialist yang diatur oleh Kemensos dan Kemendagri dengan menerbitkan peraturan, di antaranya, Permensos Nomor 25 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 5 Tahun 2007.
“Nah, di aturan tersebut dinyatakan bahwa Karang Taruna harus berprinsip non partisan, yang artinya tidak boleh terkait dengan partai politik,” tegas Ekoriadi, Senin, 10 Februari 2025.
Menurutnya, di Permendagri itu malah jelas dinyatakan bahwa pengurus bukanlah pengurus partai politik.
“Dan bila itu tetap dipaksakan, maka akan jadi hal kurang baik untuk keberlangsungan organisasi sosial itu, seperti salah satunya berpotensi akan jadi alat kepentingan politik,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono