SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang mencatat ada 36 jabatan yang terdiri dari jabatan eselon II, III, dan eselon IV yang kosong akibat ditinggal pensiun. Jabatan tersebut saat ini ditempati para Pelaksana Tugas (Plt).
Berdasarkan data dari BKPSDM Kabupaten Serang enam jabatan eselon II yang kosong di antaranya Sekda Pemkab Serang, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Dinas Perikanan, Direktur RSDM, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Sementara itu, untuk 13 jabatan eselon III terdiri dari 10 jabatan kosong di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tiga jabatan eselon III yang bertugas di Kecamatan seperti Camat Jawilan, Camat Ciruas, dan sekretaris Kecamatan Lebak Wangi. Sementara untuk jabatan eselon IV, ada sebanyak 17 jabatan yang kosong.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, selama jabatan tersebut kosong, saat ini dijabat oleh Plt untuk menjalankan tugas-tugas kedinasan. “Alhamdulillah tidak ada kendala dalam melaksanakan tugas-tugas kedinasan. Yang ada kendala adalah orang yang bersangkutan dobel job,” katanya saat ditemui Radar Banten di ruang kerjanya, Rabu 12 Februari 2025.
Surtaman mengatakan, selain jabatan eselon II dan III kekosongan jabatan juga terjadi pada jabatan eselon IV baik di Kecamatan maupun di OPD. “Jadi kalau eselon IV di kecamatan ada sebanyak 14 yang kosong, ada kasi, kasubag. Kalau di dinas ada tiga yang kosong, ada kepala seksi, kepala subag, kepegawaian,” terangnya.
Ia mengatakan, tahun lalu, sudah akan melakukan pengisian melalui open bidding untuk jabatan eselon II. Namun tahapannya dihentikan karena untuk menjaga kondusifitas selama masa transisi setelah Pilkada.
Rencananya, pelaksanaan pengisian jabatan akan dilakukan setelah adanya pelantikan bupati terpilih. “Sekarang sampai dengan bupati terpilih dilantik tidak ada agenda apapun terkait pengisian jabatan. Yang ada hanya pengisian untuk Plt. Sesuai arahan surat Mendagri untuk menjaga kondusifitas, mutasi, promosi akan dilakukan setelah bupati terpilih dilantik,” tegasnya.
Surtaman mengaku, selama ini belum mendapatkan keluhan dari pejabat-pejabat yang menjabat sebagai Plt. Menurutnya, apabila ada pejabat yang keberatan menjadi Plt, maka akan dilakukan penggantian. “Kalau ada yang bilang cape, ga kuat atau sakit, berarti harus diganti dengan yang lain. Tapi sampai saat ini belum ada,” ujarnya.
Surtaman mengatakan, setiap enam bulan Plt diganti. Namun rencananya, untuk Plt Sekda Pemkab Serang pihaknya akan mengajukan izin perpanjangan ke Gubernur Banten untuk bisa lebih dari enam bulan.
“Karena kalau Sekda harus dilantik, kalau untuk memilih orang baru tidak efektif. Kalau diizinkan, Pak Rudi akan diperpanjang tiga bulan lagi. Beliau selesai sekitar bulan Maret selesainya, kalau diperpanjang tiga bulan lagi sampai Juni. Mudah-mudahan setelah diperpanjang tiga bulan sudah terpilih yang definitif,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda

