SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Disekoumperindag) Kabupaten Serang mendapati banyaknya masyarakat yang membentuk Koperasi Unit Desa (KUD) baru. Alasan mereka membentuk KUD adalah agar mendapatkan bantuan dan bisa menjadi penyalur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Bidang Kepala Bidang (Kabid) Koperasi Diskoumperindag Kabupaten Serang Mokhamad Rifqi mengatakan, ada 30 KUD baru yang dibentuk masyarakat di Kabupaten Serang.
Pembentukan KUD tersebut dikoordinir oleh seseorang dengan diiming-imingi kerjasama dengan program MBG yang digulirkan Pemerintah Pusat dan diberikan informasi bahwa mereka akan mendapatkan pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Bahkan para pemilik KUD itu datang ke Diskoumperindag untuk menanyakan terkait program tersebut.
Padahal, lanjut Rifki, program tersebut akan digulirkan bagi KUD yang sudah lama berdiri dan ada sejumlah persyaratan-persyaratan lain yang harus dipenuhi.
“Kita koordinasi dengan Kementerian Koperasi, ini bukan untuk KUD baru, tapi untuk KUD yang sudah ada. Itupun KUD yang asetnya masih ada. Mereka akan mendapatkan pinjaman LPDB, ini pun tidak mudah mendapatkannya, tapi diseleksi,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya Rabu 12 Februari 2025.
Ia mengungkapkan, setiap KUD yang dibentuk, diminta untuk membayar uang Rp3 juta kepada pihak yang mengakoordinir dan belakangan diketahui jika notaris yang membuat KUD ialah notaris dari Kabupaten Pandeglang.
“Jadi per KUD Rp3 juta, itu bayarnya ke notaris Pandeglang, ke satu notaris. Tapi notaris tersebut tidak melaporkan ke kami, harusnya notaris berkoordinasi dengan kami,” ujarnya.
Adanya tindakan tersebut dinilai sangat merugikan karena masyarakat yang membentuk KUD mengharapkan mendapatkan bantuan ataupun pinjaman yang nantinya bisa bekerjasama dengan MBG. “Padahal sulit untuk menempuh itu dan ini baru sebatas rencana yang belum final. Dari Kementerian Koperasi juga belum rampung,” ujarnya.
Nantinya, pihaknya akan melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap 30 koperasi yang sudah terbentuk ini, namun bukan sebagai KUD melainkan sebagai koperasi biasa. “Nanti kita lakukan pengawasan dan pendampingan apakah lanjut untuk KUD-nya, atau hanya mengharapkan bantuan saja. Nanti akan kita pantau,” ujarnya.
Ia mengatakan, di Kabupaten Serang ada 19 KUD yang sudah lama berdiri. Dari jumlah tersebut hanya ada dua yang dinyatakan aktif dan bisa diajukan untuk mendapatkan LPDB, yakni KUD Cinangka dan KUD Padarincang. “17 lainnya sudah tidak aktif,” ujarnya.
Rifki menyatakan, informasi yang beredar di masyarakat ialah akan ada bantuan yang akan diberikan kepada KUD dan pinjaman lunak sehingga membuat banyak masyarakat yang membuat KUD. Ia mengatakan ada sebanyak 30 yang sudah melaporkan hal tersebut yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Serang.
Ia pun meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah termakan dengan isu-isu yang berkembang di masyarakat dan mencari informasi dari sumber yang kredibel seperti datang langsung ke Diskoumperindag Kabupaten Serang.
Editor: Mastur Huda












