• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Kisruh Pagar Laut, Dinas Kelautan dan Perikanan Banten Kebingungan Soal Kewenangan

Yusuf Permana by Yusuf Permana
Jumat, 14 Februari 2025 06:05
in Berita Utama, Kabupaten Serang
0
Kisruh Pagar Laut, Dinas Kelautan dan Perikanan Banten Kebingungan Soal Kewenangan

Kantor DKP Banten di KP3B, Serang. Foto: Yusuf.

0
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN. CO.ID-Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten mengaku kebingungan atas kewenangan pengelolaan kawasan laut di daerahnya.

Terutama dalam menangani kisruh pagar laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang yang diduga kuat masih bersangkutan dengan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Sebab, terdapat dua peraturan yang menyangkut kewenangan dan pemanfaatan ruang lain ini.

Dua peraturan itu yakni Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU itu dijelaskan mengenai pengelolaan laut oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dari 0-12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan atau ke arah perairan.

Dijelaskan dalam UU itu, Pemprov memiliki kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut yang ada di wilayahnya meliputi eksplorasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di uar minyak dan gas bumi.

Juga pengaturan administratif, pengaturan tata ruang, ikut serta dalam memelihara keamanan di laut, dan ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara.

Di sisi lain, terdapat juga Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang laut.

Dimana, setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut harus seizin dari KKP. Seperti halnya aktivitas pemagaran laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang.

Kepala Bidang Pengelolaan Sumberdaya Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Bay Adam Hasyi mengakui hal tersebut.

“Jadi rancu, jadi kita punya kewenangan, tapi segala izin pengelolaanya ada di pusat,” kata Bay Adam, belum lama ini.

DKP Banten sendiri sebelumnya telah dinyatakan maladministrasi oleh Ombudsman RI karena telah melakukan pengabaian kewajiban hukum dalam hal menjalankan tugas pengawasan sumber daya kelautan.

Ombudsman meminta DKP Provinsi Banten untuk segera membongkar pagar laut secara tuntas di sepanjang pesisir utara Kabupaten Tangerang, sehingga masyarakat dapat kembali beraktifitas.

Adam tidak menampik pernyataan Ombudsman ini. Hal ini, kata Adam, terjadi dikarenakan adanya tumpang tindih antara UU dan Permen KKP itu.

DKP Banten pun tidak bisa berbuat banyak saat adanya aktivitas pagar laut, sebab segala izin berada di Kementerian. “Jadi kita cuman kebagian pusingnya aja,” katanya.

Meski demikian, pihaknya tentu akan menindaklanjuti rekomendasi dari Ombudsman untuk membongkar pagar laut di Tangerang.

“Kita sudah turun, dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya perihal pembongkaran pagar laut itu,”pungkasnya.

Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi

Tags: dinas perikanan dan kelautanizin ruang lautKementerian Perikanan dan KelautanmaladministrasiOmbudsmanpagar lautpermen kkpPIK 2ruang lautundang-undang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kios Pasar Digembok, Pedagang Pasar Tambak Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Next Post

Buntut Pagar Laut, Dinas Kelautan Banten Harap Izin Pemanfaatan Ruang Laut Didelegasikan ke Pemprov Banten

Next Post
Buntut Pagar Laut, Dinas Kelautan Banten Harap Izin Pemanfaatan Ruang Laut Didelegasikan ke Pemprov Banten

Buntut Pagar Laut, Dinas Kelautan Banten Harap Izin Pemanfaatan Ruang Laut Didelegasikan ke Pemprov Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pakar Geofisika

Dentuman GAK Terdengar Kuat Sampai Bandung Jabar, Ini Penjelasan Pakar

by Purnama Irawan
Sabtu, 5 September 2026 18:54
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pakar Geofisika dan Edukator Kebencanaan Daryono, memberikan penjelasan terkait sumber suara dentuman terdengar kuat di Bandung, Jawa...

Kebakaran mobil di Kabupaten Serang

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Mobil Bekas Kecelakaan di Kantor Tempat Penitipan Barang Bukti Terbakar

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 5 September 2026 18:49
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Mobil yang terparkir di tempat penitipan barang bukti yang berada di dekat Pintu Tol Ciujung, Kecamatan Kragilan ludes...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.