SERANG – Para pedagang Pasar Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, tidak tinggal diam saat kios mereka digembok oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan pasar. Pada Kamis, 13 Februari 2025, mereka mendatangi Mapolres Serang dengan satu tujuan yakni mendapatkan keadilan dan membuka kembali pintu usaha mereka yang terancam.
Mereka, terutama ibu-ibu yang menjadi perwakilan pedagang, tidak hanya mengadu tentang masalah gembok yang menghalangi mereka berjualan, tetapi juga menuntut tindakan tegas agar mereka bisa kembali menjalani kehidupan yang telah lama mereka bangun. “Kami minta kepada Bapak Kapolres untuk membantu supaya kios yang digembok bisa dibuka kembali agar kami bisa berjualan lagi,” ujar Mega, salah satu pedagang.
Namun, masalah mereka lebih kompleks dari sekadar gembok yang mengunci kios. Pedagang Pasar Tambak juga tercekik oleh ketakutan akan ancaman preman yang kerap datang dalam kondisi mabuk, mengintimidasi, dan merusak kenyamanan pasar. Mega melanjutkan, “Kami berharap preman-preman juga dikeluarkan dari Pasar Tambak sehingga kami bisa berjualan dengan tenang. Soalnya mereka suka mabuk dan sering mengintimidasi para pedagang, sehingga kami merasa takut.”
Tidak berbeda jauh dengan Mega, Junah yang juga merupakan ahli waris dari rumah toko yang berdiri di atas lahan pasar mengungkapkan kekhawatirannya. Meskipun gembok dibuka, intimidasi yang datang dari pihak-pihak yang merasa memiliki hak masih membayangi para pedagang. “Kami dan pedagang khawatir akan ada intimidasi lagi. Oleh karena itu, kami minta kepada Bapak Kapolres untuk membantu agar pedagang bisa berjualan dengan tenang,” kata Junah.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mendengarkan keluhan tersebut dan berjanji untuk segera bertindak. Ia mengonfirmasi bahwa petugas Satpol PP Kabupaten Serang dan Muspika Kecamatan Kibin, bersama dengan personel Polres Serang, akan turun tangan membuka gembok sore itu juga. “Insha Allah sore ini gembok akan kita buka. Soal adanya intimidasi, nanti kita tempatkan anggota di sana supaya pedagang bisa tenang beraktivitas seperti semula,” ujarnya.
Namun, Kapolres menegaskan bahwa permasalahan yang melibatkan ahli waris pemilik tanah dan ahli waris yang membangun kios pasar seharusnya tidak merugikan pedagang yang menjadi pihak paling rentan dalam konflik ini. “Kami dari pihak Kepolisian tidak berpihak kepada siapapun, namun kami berada di pihak pedagang supaya mereka bisa berdagang kembali,” tegasnya.
Sambil menunggu pembukaan gembok, Kapolres mengingatkan agar pihak-pihak yang bersengketa menyelesaikan masalah secara hukum, bukan dengan merugikan pedagang atau mengganggu ketertiban masyarakat. “Kalau ada permasalahan hukum tentang kepemilikan, silakan melakukan upaya hukum di peradilan, bukan berkonflik di bawah sehingga para pedagang bingung dan ketakutan,” ujarnya tegas.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Kasatsamapta AKP Eka Jatnika, serta kuasa hukum ahli waris Ahmad Rizki Gunawan Harahap.
Editor : Merwanda