LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak masih bejerja normal. Mereka belum melaksanakan Work From Anywhere (WFA).
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bumi Multatuli melaksanakan tugas di kantor setiap hari Senin sampai Jumat.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, Eka Prasetiawan, mengatakan, Pemkab Lebak masih menunggu instruksi tertulis sekaligus regulasi dari Pemerintah Pusat mengenai rencana pemberlakukan WFA pada tahun 2025.
Bila pemberlakuan WFA sudah diterapkan, ASN hanya masuk kantor selama tiga hari. Sementara, dua hari lainnya bisa bekerja di mana saja atau WFA.
“Kita ASN di Pemkab Lebak masih masuk jam kerja normal seperti biasa,” kata mantan Kabag Humas Pemkab Lebak ini, Sabtu,.15 Februari 2025.
Untuk pemberlakuan WFA, kata Eka, pihaknya masih menunggu ketentuan yang sedang dibuat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami masih menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri dan BKN terkait WFA. Tentunya bila sudah ada ketentuannya, kita ikut aturan Pemerintah Pusat,” katanya.
Selama dua hari melakukan WFA, para ASN wajib mengerjakan tugas-tugas yang diberikan dan melakukan pelayanan-pelayanan digitalisasi.
“Saya kira pemberlakuan WFA langkah efektif di tengah efisiensi anggaran. Dengan adanya kebijakan tersebut, akan menghemat biaya-biaya seperti listrik dan biaya lainnya,” tukasnya.
Editor: Agus Priwandono