SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap Ujang Sutardi (32) warga Kampung Ciseukeut Timur, Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Sabtu 15 Februari 2025.
Pelaku penipuan dengan modus menggadaikan truk milik orang lain tersebut ditangkap di tempat pelariannya di daerah Pekanbaru, Provinsi Riau.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, kasus penipuan tersebut berawal saat pelaku bertemu dengan korban Muhammad Agung di Gang Tower Indah, Lingkungan Sayabulu, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Sabtu 5 Agustus 2023 lalu.
Saat itu, korban menawarkan gadai Truk Hino berwarna hijau tahun 2015 dengan nomor polisi A 8520 AG. “Pelaku memastikan truk tersebut tidak bermasalah dan dilengkapi bukti kepemilikan berupa BPKB dan STNK,” ungkapnya, Rabu kemarin.
Yudha mengatakan, tawaran tersebut menarik minat korban. Setelah negosiasi, warga Kompleks Taman Graha Asri, Kecamatan Serang, Kota Serang itu menyanggupi nominal gadai sebesar Rp 100 juta.
“Korban ini memberikan uang Rp 100 juta melalui transfer rekening,” ujarnya didampingi Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin.
Yudha mengungkapkan, setelah transfer uang tersebut, pelaku menawarkan uang bulanan Rp 11 juta kepada korban. Uang tersebut dijanjikan akan diberikan apabila korban mau meminjamkan truk untuk keperluan rental. “korban ini dijanjikan usaha rental dengan keuntungan Rp 11 juta per bulan,” kata perwira menengah Polri ini.
Tawaran pelaku tersebut menarik minat korban. Ia kemudian memberikan truk yang digadaikan kepada pelaku. “Tawaran tersebut membuat korban tertarik dan mempercayai pelaku,” kata mantan Kapolres Serang Kabupaten ini.
Yudha mengungkapkan, setelah truk dibawa pelaku, korban tidak mendapat uang Rp 11 juta seperti yang dijanjikan. Bahkan, truk yang digadaikan pelaku tidak kunjung diserahkan.
Merasa ditipu, korban sempat mencari keberadaan kendaraan dan pelaku. Namun, korban hanya berhasil menemukan truk tersebut dan dalam penguasaan pemiliknya.
“Diketahui bahwa kendaraan tersebut berada dipenguasaan orang lain. Orang lain ini diketahui merupakan pemilik kendaraan dan kendaraannya itu sebelumnya memang sempat dititipkan kepada pelaku,” katanya.
Korban yang tak terima perbuatan pelaku akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Serang Kota. Dari laporan tersebut, pelaku tidak kooperatif dan diketahui telah melarikan diri. “Pelaku ini tidak kooperatif,” ujar mantan Koorspripim Polda Banten ini.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin menambahkan, saat proses penyidikan kasus tersebut pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku yang kabur meninggalkan rumahnya. Pelaku diketahui berada di Pekanbaru tempat saudaranya. “Pelaku ini kami amankan di daerah Pekanbaru,” tuturnya.
Editor: Bayh Mulyana

