SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang siswi SMP asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, menjadi budak seks teman prianya yang juga masih anak di bawah umur. Korban digauli pelaku selama hampir enam bulan.
Informasi yang diperoleh, korban kekerasan seksual tersebut adalah remaja putri berinisial RI (13). Sedangkan, pelaku remaja putus sekolah berinisial AJ (13). Keduanya merupakan warga Cikeusal.
Sebelum peristiwa kekerasan seksual itu terjadi, korban mengenal pelaku melalui media sosial (medsos) TikTok pada April 2024. Melalui pesan di TikTok, korban dan pelaku saling berbalas pesan.
Komunikasi keduanya kemudian berlanjut di WhatsApp, setelah pelaku meminta nomor ponsel korban. Komunikasi melalui WhatsApp itu membuat keduanya semakin dekat.
Pada Juli 2024, pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan sepeda motor dan makan seblak di warung.
Usai makan seblak, pelaku membawa korban ke rumahnya yang sering dalam kondisi sepi.
Di dalam rumah itu, pelaku yang sering sendiri di rumah mengambil ponsel korban. Saat mengambil ponsel korban, pelaku mengancam tidak akan mengembalikannya apabila korban menolak melakukan hubungan layaknya suami istri.
Ancaman dari pelaku tersebut membuat korban cemas hingga akhirnya melakukan hubungan intim dengan pelaku.
Usai melakukan hubungan badan, korban diantar pulang oleh pelaku.
Beberapa hari kemudian, pelaku kembali menghubungi korban. Ia mengajak korban bertemu dan melakukan hubungan badan.
Ajakan tersebut sempat ditolak korban, namun karena pelaku merekam video hubungan intimnya dan mengancam akan menyebarkannya membuat korban takut.
Takut dengan ancaman pelaku tersebut, korban terpaksa menemui pelaku dan terus digauli hingga November 2024.
Pada bulan November 2024 korban enggan bertemu dengan pelaku. Karena sikap korban tersebut, pelaku kemudian menyebar video mesumnya dengan korban.
Video tersebut tersebar luas di media sosial dan diketahui oleh keluarga korban.
Pihak keluarga korban yang tidak terima dengan pelaku kemudian melaporkannya ke Polres Serang.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. Pelaku oleh penyidik telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangkanya masih anak di bawah umur, perkaranya sudah masuk tahap satu,” tuturnya, Jumat, 21 Februari 2025.
Editor: Agus Priwandono












