PANDEGLANG – Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) hibah APBD (Anggaran Pembelanjaan Daerah) untuk penyelenggaraan Pilkada Pandeglang 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang kurang lebih sebesar Rp 4,4 miliar.
Belum diketahui secara pasti sumber SiLPA itu dari angggaran kegiatan apa di KPU Kabupaten Pandeglang.
Berdasarkan data, jumlah anggaran hibah untuk pembiayaan Pilkada Pandeglang 2024 sebesar Rp 48.148.190.000.
Apabila ada SiLPA Rp 4,4 miliar berarti alokasi anggaran sudah diserap untuk penyelenggaraan Pilkada Pandeglang 2024 sebesar Rp 44 miliar.
Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda Pemkesra) Setda Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan, mengatakan, anggaran penyelenggaraan Pilkada terdapat SiLPA.
“Kalau SiLPA hasil pertemuan dengan KPU dan Bawaslu sekira Rp 4,4 miliar. Dan secepatnya dikembalikan ke kas daerah,” katanya, Kamis, 20 Februari 2025.
Anggaran SiLPA ini merupakan sisa dari penyelenggaraan Pilkada. Mau digunakan untuk apa uangnya belum diketahui.
“Ini sedang proses pengembalian kalau digunakan untuk apa kita enggak tahu (penggunaan anggaran itu melalui rapat) TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah),” katanya.
Plt Sekretaris KPU Kabupaten Pandeglang, Hanif Mulya Afani mengatakan, sementara ini KPU masih menghitung SiLPA dari dana hibah Pilkada.
“Sampai hari ini kita masih menghitung berapa SiLPA-nya. Nanti kalau sudah ada akan kita kasih tahukan,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Nunung Nurazizah, saat dikonfirmasi terkait berapa besar anggaran SiLPA dana hibah Pilkada, tidak memberikan respon sederet pertanyaan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp sampai berita ini turunkan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pandeglang secara intens mengawasi penggunaan dana hibah sebesar Rp 64.110.640.000 untuk Pilkada Pandeglang 2024.
Dana hibah Pilkada Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 64.110.640.000 kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Pandeglang.
Dengan rincian dana hibah untuk penyelenggara Pilkada kepada KPU Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 48.148.190.000 dan Bawaslu Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 15.962.740.000.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya, melalui Kasi Intelijen, Wildani Hapit, mengatakan, perlakuan pengelolaan dana hibah sama halnya pengelolaan keuangan negara.
“Dana hibah APBD untuk Pilkada itu uang negara. Jadi perlakuan pengelolaan dan pertanggungjawaban hibah sama halnya dengan pertanggungjawaban keuangan negara,” katanya.
Jadi, Wildan menjelaskan, ketika menggunakan dana hibah maka melekat di situ tanggung jawab. Melekat di situ hak dan kewajiban, haknya bisa mengelola anggaran.
“Tapi kan ada kewajiban, ada tanggung jawab juga. Seperti apa penggunaan dana hibah itu harus sesuai dengan bukti dukungnya,” katanya.
Jadi tidak serta merta bebas mengunakan. Penggunaan dana hibah jangan beranggapan hibah itu seperti dikasih tanpa ada pertanggungjawaban, dan itu yang kadang enggak paham.
“Padahal kalau menggunakan dana hibah itu harus ada laporan pertanggungjawabannya. Makanya rawan (disalahgunakan),” katanya.
Wildan menegaskan, ongkos penyelenggaraan Pilkada ini besar menggunakan APBD Kabupaten Pandeglang.
“Jadi kita mendorong komitmen dari KPU, Bawaslu supaya hati-hati menggunakan itu. Juga APH, APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) itu mengawasi, termasuk Kejaksaan, secara intens mengawasi,” katanya.
Editor: Agus Priwandono











