PANDEGLANG,RADARBANTEN,CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang dituding telah mengabaikan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. KPU Pandeglang dituding telah mengabaikan Instruksi Presiden karena diduga telah menghamburkan anggaran dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 dari APBD Kabupaten Pandeglang.
Adapun kegiatan yang diduga menghamburkan anggaran hibah ialah melaksanakan kegiatan FGD di sebuah hotel di Pandeglang.
Kegiatan FGD dilaksanakan setelah terbitnya Inpres dan setelah penyelenggaraan Pilkada sudah selesai.
Aktivis Penggiat Demokrasi Pandeglang Aris menyesalkan, pejabat KPU yang diduga telah melanggar Inpres nomor 1 tahun 2025.
“Dalam inpres secara tegas agar melakukan efisiensi anggaran. Kegiatan bersifat seremoni itu tidak harus dilakukan apalagi diselenggarakan di sebuah hotel,” katanya kepada Radar Banten, melalui pesan WhatsApp Rabu, 26 Februari 2025.
Selain KPU, dari hasil pemantauannya hal sama juga dilakukan oleh Bawaslu. Hal ini perlu menjadi evaluasi bersama.
“Untuk mematuhi peraturan yakni efisiensi anggaran. Apalagi anggaran digunakan merupakan anggaran hibah maka sebaiknya segera kembalikan dan serahkan kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan lebih besar buat masyarakat Pandeglang,” katanya.
Namun, diungkapkan Aris, faktanya uang hibah Pilkada yang nominalnya mencapai miliaran rupiah belum juga dikembalikan. Malahan diserap untuk kegiatan bersipat seremonial yang sebetulnya bisa dilakukan secara zoom meeting.
“Bukan malahan melakukan agenda rapat yang dibungkus dalam FGD atau evaluasi Pemilu tahun 2024,” katanya.
Kegiatan rapat yang digelar di hotel itu dilakukan di tahun 2025 bukan hanya satu kali saja. Tetapi berkali-kali yang tentu akan menghabiskan anggaran ratusan juta.
“Kami rasa hanya menghambur kan anggaran saja di tengah ekonomi Kabupaten Pandeglang sedang merasakan efesiensi anggaran yang berdampak luas pada semua sektor ini harus menjadi perhatian lebih. Bukan malah menghamburkan anggaran,” katanya.
Aris menegaskan, seharusnya di tengah banyaknya anggaran yang dipangkas demi terlaksananya efesiensi penggunaan APBN dan juga APBD, seharusnya KPU dan Bawaslu Kabupaten Pandeglang tidak menghambur-hamburkan uang anggaran hibah dari Pemkab Pandeglang.
“Hibah yang diterima dari uang pajak rakyat APBD Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Selanjutnya dari Aliansi Peduli Independen (API) Pandeglang Saeful Bahri menyangkan, adanya kegiatan yang diduga menghamburkan anggaran oleh KPU dan Bawaslu.
“Padahal sudah terbit Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Mendagri. Terus juga Inpres nomor 1 tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan kaitan efisiensi anggaran,” katanya.
Namun, diungkapkan Saeful, hal itu tidak dipatuhi. Anggaran hibah dari Pandeglang diduga dijadikan ajang hiburan.
“Dari informasi kami terima anggaran SILPA Pilkada di pakai FGD oleh KPU. Nominalnya mencapai ratusan juta,” katanya.
Adapun dari hasil investigasi, yang telah dilakukan bahwa dana hibah Cadangan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) yaitu KPU sebesar Rp5 Miliar dan Bawaslu Rp1,5 Miliar.
“Jangan kegiatan-kegiatan tersebut menggunakan anggaran untuk PSU. Nah ini harus ada keterbukaan informasi publik agar tidak menjadi masalah di kemudian hari, karena kita ketahui bersama Pandeglang tidak ada PSU,” katanya.
API meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian, Kejaksaan hingga dengan BPK untuk lakukan pemeriksaan dan audit KPU Pandeglang dan Bawaslu.
“Dengan temuan ini kami aktivis Demokrasi dari Aliansi Peduli Independen (API) Kabupaten Pandeglang akan segera melakukan laporan pengaduan terhadap APH dan pihak-pihak terkait,” katanya.
Sebelumnya, Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda Pemkesra) Setda Kabupaten Pandeglang Doni Hermawan mengatakan, Anggaran penyelenggaraan Pilkada terdapat Silpa.
“Kalau silpa hasil pertemuan dengan KPU dan Bawaslu sekira Rp4,4 Miliar. Dan secepatnya di kembalikan ke kas daerah,” katanya kepada Radar Banten, Kamis, 20 Februari 2025.
Anggaran Silpa ini merupakan sisa dari penyelenggaraan Pilkada. Mau digunakan untuk apa uangnya belum diketahui.
“Ini sedang proses pengembalian kalau di gunakan untuk apa kita enggak tahu (penggunaan anggaran itu melalui rapat TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah),” katanya.
Plt Sekretaris KPU Kabupaten Pandeglang Hanif Mulya Afani mengatakan, sementara ini KPU masih menghitung Silpa dari dana hibah Pilkada.
“Sampai hari ini kita masih menghitung berapa Silpa nya. Nanti kalau sudah ada akan kita kasih tahukan,” katanya.
Kejaksaan Negeri Pandeglang secara intens mengawasi penggunaan dana hibah sebesar Rp64.110.640.000 untuk Pilkada Kabupaten Pandeglang tahun 2024. Dengan rincian dana hibah untuk penyelenggara Pilkada yaitu KPU Kabupaten Pandeglang sebesar Rp48.148.190.000 dan Bawaslu Kabupaten Pandeglang sebesar Rp15.962.740.000.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Aco Rahmadi Jaya melalui Kasi Intel Kejaksaan Wildani Hapit mengatakan, perlakuan pengelolaan dana hibah sama halnya pengelolaan keuangan negara.
“Dana hibah APBD itu untuk Pilkada itu uang negara. Jadi perlakuan pengelolaan dan pertanggungjawaban hibah sama halnya dengan pertanggungjawaban keuangan negara,” katanya.
Jadi, Wildan menjelaskan, ketika menggunakan dana hibah maka melekat di situ tanggungjawab. Melekat di situ hak dan kewajiban, haknya bisa mengelola anggaran.
“Tapi kan ada kewajiban, ada tanggungjawab juga. Seperti apa penggunaan dana hibah itu harus sesuai dengan bukti dukungnya,” katanya.
Jadi tidak serta merta bebas mengunakan. Penggunaan dana hibah jangan beranggapan hibah itu seperti di kasih tanpa ada pertanggungjawaban, dan itu yang kadang enggak paham.
“Padahal kalau menggunakan dana hibah itu harus ada laporan pertanggungjawabannya. Makanya rawan (disalahgunakan),” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











