PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pandeglang telah menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp 40 ribu pada bulan suci Ramadan 1446 Hijriah/2025.
Ketua Baznas Kabupaten Pandeglang, Pery Hasanudin, mengatakan bahwa zakat fitrah yang ditetapkan berupa uang tunai sebesar Rp 40 ribu per jiwa atau setara dengan beras 2,5 kilogram.
“Iya, jadi kita hasil rapat bersama antara MUI, Kemenag, dan pemerintah daerah melalui Kabag Kesra, jadi untuk besaran yang ditetapkan jika menggunakan beras 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras. Jika zakat fitrah menggunakan uang sebesar Rp 40 ribu per jiwanya,” ungkapnya, Jumat, 7 Maret 2025.
Penetapan jumlah zakat fitrah ini didasarkan pada survei harga beras di pasar yang dikonversikan ke dalam bentuk rupiah.
“Penentuan nominal ini berdasarkan hasil survei tim kami di beberapa pasar. Kami menyesuaikannya dengan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat, sehingga diperoleh angka Rp 40 ribu,” katanya.
Pery menjelaskan, nilai zakat fitrah di Pandeglang termasuk yang paling rendah dibandingkan daerah lain di Provinsi Banten.
Perbedaan harga beras di setiap daerah menjadi faktor utama perbedaan nominal zakat fitrah.
Sebelum membuka penerimaan zakat, Baznas Pandeglang telah melakukan sejumlah persiapan, termasuk mengeluarkan surat imbauan agar pembayaran zakat dilakukan melalui lembaga tersebut.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Baznas Pandeglang Nomor 91/BAZNAS.PDG/II/2025 tentang Zakat Fitrah, Infak, dan Sedekah Ramadan 1446 Hijriah.
Surat itu ditujukan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang agar membayarkan zakat fitrah melalui Baznas.
“Kami menekankan kepada seluruh OPD agar menyalurkan zakat fitrah melalui Baznas. ASN menjadi penyumbang terbesar dalam pengumpulan zakat ini,” ujarnya.
Baznas menetapkan batas akhir penyetoran zakat fitrah dari setiap instansi pada 15 Maret 2025.
Dana yang terkumpul nantinya akan didistribusikan dalam bentuk beras kepada mustahik atau delapan golongan penerima zakat, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60.
Editor: Agus Priwandono











