LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Kakek cabul asal Kabupaten Lebak Aep Saepudin (69) terbukti bersalah melakukan kekerasan dan perbuatan cabul kepada anak di bawah umur. Atas perbuatan bejatnya tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Rangkasbitung memvonis Aep dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, terdakwa harus membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.
Sidang pembacaan putusan terhadap Aep sendiri digelar di PN Rangkasbitung pada 19 Februari 2025 dengan majelis hakim yang memimpin sidang ialah Rahimawan dan hakim anggota Jumiati serta Sarai Dwi Sartika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” bunyi amar putusan Nomor 195/Pid.Sus/2024/PN Rkb dikutip Radarbanten.co.id, pada Jumat, 7 Februari 2025.
Diketahui keadaan yang memberatkan terdakwa ialah bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan bahwa perbuatan terdakwa melanggar norma kesopanan dan kesusilaan yang hidup di masyarakat. Namun keadaan yang meringankan terdakwa ialah terdakwa belum pernah dihukum serta terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa Aep mencabuli korban yang masih berstatus anak di bawah umur. Terdakwa merupakan warga Sukabumi dan tinggal di rumah korban yang berada di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak selama 6 bulan untuk keperluan pekerjaan. Adapun korban merupakan cucu dari adik terdakwa.
Diketahui aksi bejat terdakwa dilakukan di rumah korban pada 23 Agustus 2024 dan ditangkap kepolisian pada 24 Agustus 2024 lalu. Terdakwa Aep melakukan aksi bejatnya di kamar korban. Saat itu, korban yang baru saja mandi dan hanya mengenakan handuk masuk ke dalam kamar dan di dalam kamar sudah terdapat terdakwa. Terdakwa meminta korban untuk memijit kakinya dengan imbalan uang sebesar Rp60 ribu. Setelah itu, korban melakukan aksi tak terpujinya.
Editor Bayu Mulyana











